DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali, Wayan Koster keluarkan surat edaran (SE) nomor 09 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah untuk mengurangi sampah yang dibuat ke TPA. Dalam SE tersebut juga disampaikan melarang lembaga usaha memproduksi dan mendistribusikan air minum kurang dari 1 liter.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” ungkap, Koster pada Minggu 6 April 2025.
Selanjutnya dalam larangan setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
“TPA sudah penuh maka pengelolaan sampah harus secara progresif dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.
Gubernur dua periode ini akan segera bertemu dengan pengusahan air minum untuk menyosialisasikan SE tersebut, kalau galon diperbolehkan dan secepatnya akan memanggil produsen.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di bali, termasuk danone, itu akan saya undang semua tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yg kayak gelas itu nggak boleh lagi, kalau galon boleh. semua akan dipanggil,” paparnya.
Pejabat asal Sembiran, Buleleng ini menjamin tidak akan mematikan UMKM, karena kalau dibiarkan akan merusak lingkungan. Koster menyarankan, bisa gunakan botol kaca, karena plastik dilarang.” Tidak, bukan soal mematikan, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” tegasnya.
Walau aturan pembatasan plastik sudah berlaku sejak 2018, sayangnya hanya pasar modern, restoran, dan mal yang sangat efektif. Selebihnya di pasar tradisional belum sukses bebas dari penggunaan plastik.”Yang belum sukses kaitannya penggunaan plastik pakai adalah di pasar-pasar tradisional, masih sangat marak terutama tas kresek, jadi ini akan kita perkuat begitu juga pengelolaan sampah berbasis sumber dari 636 desa sebenarnya sudah 290 desa melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber meskipun tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai, masih ada yang belum targetnya waktu itu 2023 semua desa sudah tapi belum bisa karena memang berbagai kendala,” terangnya
Kebijakan pembatasan plastik pada saat dimulainya pada periode pertama Koster menjadi gubernur tidak bisa terlalu keras dan tegas karena lagi covid 2020-2022. Pemulihan baru 2022 setelah itu Koster selesai 2023 maka belum optimal, sekarang mulai ditegaskan. Pihaknya tak peduli akan dihujat di media sosial karena kebijakan ini. Sebab, penanganan sampah juga menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.” jadi walaupun nanti ada yang marah di medsos bully atau segala macam nggak apa-apa yang penting niat baik saya sebagai gubernur. Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat lagi menggencarkan penanganan permasalahan sampah, ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh indonesia dan Bali,” tutupnya. sar/sathya