DENPASAR, OborDewata.com – Program Diskon Pajak yang telah berakhir dengan masa gratis biaya BBNKB II sejak 1 April 2022 disambut sangat antusias oleh wajib pajak yang mengikutinya mencapai 13 ribu unit kendaraan, atau tercapai senilai Rp14 miliar lebih. Di mana 40 persen wajib pajak yang mengikuti gratis biaya BBNKB II berasal dari luar Bali yang ikut berpartisipasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si., mengakui selain gratis biaya balik nama, juga ada program pembebasan biaya denda dan bunga yang dimulai pada 4 April – 30 Agustus 2022 yang terealisasi sampai 21 Juli 2022 diikuti sebanyak 222 ribu lebih kendaraan atau tercapai sebanyak Rp213 miliar lebih.
Mengenai realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara keseleruhan, termasuk perolehan dari gratis biaya BBNKB II dan bebas biaya denda pajak kendaraan dan pembayaran pajak reguler per 21 Juli 2022 berhasil menembus Rp1,8 triliun atau telah mencapai 60 persen lebih. “Saya sangat berterimakasih kepada WP, yang telah ikut berpartisipasi membangun Provinsi Bali melalui PAD khususnya pada WP yang mengikuti relaksasi pajak kendaraan,” ungkap Santha sapaan akrabnya ditemui di Denpasar, pada Rabu (3/8/2022).

Santha menegaskan, berdasarkan data capaian pajak kendaraan, sesungguhnya di Bali saat ini ada pergerakan ekonomi dibandingkan tahun sebelumnya. Walaupun pergerakannya belum begitu kencang dibandingkan pada era sebelum pandemi. “Saya melihat pada tahun 2021 kita mendapatkan angka minus, sekarang sampai Juli 2022 kita sudah mendapatkan angka plus, dan pertumbuhannya mencapai 2 persen lebih,” jelasnya. Dari aspek pertumbuhan pendapatan yang positif, Santha optimis tidak seluruh pendapatan masyarakat dikonsumsikan di sektor otomotif, akibat adanya tekanan ekonomi saat dua tahun terakhir
Karena itu disadari pergerakan ekonomi, dan basis pajak daerah Bali hampir 80 persen pada kendaraan bermotor, sehingga pihaknya berharap kepada para dealer agar terus berinovasi pada efesiensi pemanfaatan bahan bakar dengan menggukan kendaraan listrik. Apalagi terkait pajak kendaraan motor listrik Bali sendiri sudah mempersiapkan. “Pajak kendaraan listrik sudah dipastikan sangat murah dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar. Sebab motor listrik ramah lingkungan dan ada reward bagi pemilik kendaraan listrik, dengan mendapatkan diskon BBNKB I sebanyak 10 persen dari harga kendaran. Kalau kendaraan yang menggunakan BBM biaya pajaknya BBNKB1 sebanyak 15 persen baik itu motor maupun mobil,” tutup Santha. sathya/ama.

