Daerah

Tidak Semua Warga Badung Bisa Nikmati Rp2 Juta Per KK, Kok Bisa?

Simak Penjelasan & Syaratnya Dari Sekda Badung Berikut Ini
895 Views

BADUNG, OborDewata.com  – Sampai saat ini, masyarakat Badung masih menanti realisasi janji Bupati dan Wakil Bupati di Badung untuk pemberian uang bantuan upacara Rp2 juta per KK.

Bupati Badung pun kabarnya sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk mencari legalisasi dan regulasi yang pas sehingga uang bantuan upacara ini tepat sasaran.

Iklan

Tapi pasti Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, akan merealisasikan program bantuan uang hari raya Rp2 juta per Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat Badung.

Hanya saja, calon penerima wajib memenuhi persyaratan, yang telah ada dan juga menandatangani fakta integritas serta surat pernyataan.

Pemkab Badung melalui Sekretariat Daerah (Setda) Badung telah mengeluarkan surat penegasan II nomor: 400.3.9.8/11042/SETDA BADUNG kepada Perbekel/ Lurah se-Kabupaten Badung perihal pendataan penerimaan bantuan uang hari raya tertanggal 7 Maret 2025.

Surat yang terteken langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, IB Surya Suamba, ini berisi kriteria yang wajib terpenuhi/jadi syarat sebagai penerima bantuan uang hari raya keagamaan.

Ada pun syaratnya, yakni bantuan uang hari raya keagamaan kepada kepala keluarga di Kabupaten Badung sebesar Rp2 juta wajib memenuhi persyaratan, yakni telah menetap secara terus menerus minimal 5 tahun di wilayah Kabupaten Badung.

Selain itu memiliki pendapatan maksimal Rp5 juta dan tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN/TNI/Polri. Begitu juga tidak sebagai penerima pensiunan PNS, TNI/Polri, dan terakhir memiliki tanggungan minimal 1 orang anggota keluarga yang terbukti dalam Kartu Keluarga, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin.

Perbekel dan lurah bersama kelian banjar dinas, dan kepala lingkungan melakukan pendataan terhadap warganya yang memenuhi syarat tersebut melalui mekanisme musyawarah dusun dan musyawarah lingkungan paling lambat tanggal 10 Maret 2025.

Hasil musyawarah dusun dan lingkungan selanjutnya melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan paling lambat tanggal 14 Maret 2025.

Bahkan hasil musyawarah desa dan kelurahan tersebut harus sudah terterima oleh Kepala Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025.

Sekda Badung IB Surya Suamba, tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku para penerima wajib menandatangani fakta integritas.

“Iya calon penerima bantuan uang hari raya tersebut wajib mengisi dan menandatangani fakta integritas dan surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran dan tanggung jawab atas penjelasan yang sudah ada. Hal itu pun untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan uang hari raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemberian bantuan uang bantuan upacara hari raya keagamaan, ini secara non tunai atau transfer melalui rekening Bank BPD Bali.

“Maka calon penerima wajib menyetorkan foto copy KTP dan KK guna memfasilitasi pembukaan rekening atas nama yang bersangkutan,” imbuhnya.

Namun sampai saat ini Pemkab Badung kabarnya meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Badung dalam merealisasikan program tersebut.

Sehingga pada program ini tidak menyalahi aturan. Kendati demikian harapannya program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih bisa terlaksana pada hari raya Idul Fitri 2025 ini. (SHA)