• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Daerah

Tidak Semua Warga Badung Bisa Nikmati Rp2 Juta Per KK, Kok Bisa?

Astra by Astra
12/03/2025
in Daerah
0
Ilustrasi bantuan Rp2juta per KK di Badung.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Badung Siap Perang Atasi Sampah, DPRD dan Bupati Badung Sepakat Gerak Bersama

Rapat Paripurna DPRD Badung Ungkap Pemkab Badung Proyeksikan APBD 2026 Naik Hampir Rp1 Triliun

BADUNG, OborDewata.com  – Sampai saat ini, masyarakat Badung masih menanti realisasi janji Bupati dan Wakil Bupati di Badung untuk pemberian uang bantuan upacara Rp2 juta per KK.

Bupati Badung pun kabarnya sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk mencari legalisasi dan regulasi yang pas sehingga uang bantuan upacara ini tepat sasaran.

Tapi pasti Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, akan merealisasikan program bantuan uang hari raya Rp2 juta per Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat Badung.

Hanya saja, calon penerima wajib memenuhi persyaratan, yang telah ada dan juga menandatangani fakta integritas serta surat pernyataan.

Pemkab Badung melalui Sekretariat Daerah (Setda) Badung telah mengeluarkan surat penegasan II nomor: 400.3.9.8/11042/SETDA BADUNG kepada Perbekel/ Lurah se-Kabupaten Badung perihal pendataan penerimaan bantuan uang hari raya tertanggal 7 Maret 2025.

Surat yang terteken langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, IB Surya Suamba, ini berisi kriteria yang wajib terpenuhi/jadi syarat sebagai penerima bantuan uang hari raya keagamaan.

Ada pun syaratnya, yakni bantuan uang hari raya keagamaan kepada kepala keluarga di Kabupaten Badung sebesar Rp2 juta wajib memenuhi persyaratan, yakni telah menetap secara terus menerus minimal 5 tahun di wilayah Kabupaten Badung.

Selain itu memiliki pendapatan maksimal Rp5 juta dan tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN/TNI/Polri. Begitu juga tidak sebagai penerima pensiunan PNS, TNI/Polri, dan terakhir memiliki tanggungan minimal 1 orang anggota keluarga yang terbukti dalam Kartu Keluarga, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin.

Perbekel dan lurah bersama kelian banjar dinas, dan kepala lingkungan melakukan pendataan terhadap warganya yang memenuhi syarat tersebut melalui mekanisme musyawarah dusun dan musyawarah lingkungan paling lambat tanggal 10 Maret 2025.

Hasil musyawarah dusun dan lingkungan selanjutnya melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan paling lambat tanggal 14 Maret 2025.

Bahkan hasil musyawarah desa dan kelurahan tersebut harus sudah terterima oleh Kepala Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025.

Sekda Badung IB Surya Suamba, tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku para penerima wajib menandatangani fakta integritas.

“Iya calon penerima bantuan uang hari raya tersebut wajib mengisi dan menandatangani fakta integritas dan surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran dan tanggung jawab atas penjelasan yang sudah ada. Hal itu pun untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan uang hari raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemberian bantuan uang bantuan upacara hari raya keagamaan, ini secara non tunai atau transfer melalui rekening Bank BPD Bali.

“Maka calon penerima wajib menyetorkan foto copy KTP dan KK guna memfasilitasi pembukaan rekening atas nama yang bersangkutan,” imbuhnya.

Namun sampai saat ini Pemkab Badung kabarnya meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Badung dalam merealisasikan program tersebut.

Sehingga pada program ini tidak menyalahi aturan. Kendati demikian harapannya program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih bisa terlaksana pada hari raya Idul Fitri 2025 ini. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #bupati badung#Sekda Badungbantuan danauang bantuan upacara
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani
Daerah

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Arsana Yasa Turun ke Sejumlah SPBU, Perjuangkan Nelayan Tabanan Bisa Beli BBM Pakai Tangki Mesin Tempel
Daerah

Arsana Yasa Turun ke Sejumlah SPBU, Perjuangkan Nelayan Tabanan Bisa Beli BBM Pakai Tangki Mesin Tempel

18/10/2026
Puncak Karya Pura Penataran Agung Sri Srengga Nyalian Digelar 25 Oktober
Daerah

Puncak Karya Pura Penataran Agung Sri Srengga Nyalian Digelar 25 Oktober

16/10/2026
Antrean BBM Belum Terurai, Gubernur Koster Berlakukan WFH Tiga Hari dan Siapkan SPBU 24 Jam
Daerah

Antrean BBM Belum Terurai, Gubernur Koster Berlakukan WFH Tiga Hari dan Siapkan SPBU 24 Jam

14/10/2026
SIGAP DEWA, Sekretariat DPRD Badung Integrasikan Administrasi dan Pelayanan Berbasis Digital
Daerah

SIGAP DEWA, Sekretariat DPRD Badung Integrasikan Administrasi dan Pelayanan Berbasis Digital

13/10/2026
Musda PUTRI Bali Siap Digelar, Inda Trimafo Calon Tangguh Pimpin Periode 2026–2030
Daerah

Musda PUTRI Bali Siap Digelar, Inda Trimafo Calon Tangguh Pimpin Periode 2026–2030

12/10/2026
Next Post
Satpol PP Klungkung Siap Tertibkan Jivva Beach Club yang Langgar Izin Cukai

Satpol PP Klungkung Siap Tertibkan Jivva Beach Club yang Langgar Izin Cukai

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Currently Playing
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d