DENPASAR, OborDewata.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung memperkuat komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Klungkung dalam penerapan pidana kerja sosial. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Klungkung I Made Satria dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H., Selasa (17/12/2025).
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, dan menjadi bagian dari kegiatan serentak seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bali bersama Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan berkeadilan bagi pelaku tindak pidana. Melalui skema tersebut, pelaku diharapkan tidak hanya menjalani sanksi hukum, tetapi juga memperoleh pembinaan melalui keterlibatan langsung dalam aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Menurutnya, pidana kerja sosial diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab sosial, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Melalui penerapan pidana kerja sosial, kami berharap pelaku tindak pidana dapat menjalani proses pembinaan yang lebih manusiawi dan konstruktif, sehingga ke depan mampu kembali berperan positif di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan dukungannya terhadap sistem penegakan hukum yang tidak semata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan sosial dan kemaslahatan masyarakat luas. tim/dx



