DENPASAR, OborDewata.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu, penerapan retribusi juga disebut harus selaras dengan nilai-nilai Tri Hita Karana yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Bali.
“Retribusi daerah tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga harus mencerminkan keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual sesuai konsep Tri Hita Karana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi.
Dalam kesempatan itu, Wagub Bali juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan raperda ini,” katanya.
Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa struktur dan substansi Raperda telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan Raperda mengacu pada regulasi mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga aturan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
DPRD juga memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah agar terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna mengoptimalkan potensi objek retribusi daerah sebagai upaya peningkatan PAD.
“Setiap objek retribusi harus didukung peningkatan kualitas pelayanan, SDM yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai agar kontribusinya terhadap pendapatan daerah semakin optimal,” jelasnya.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah secara efektif, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (rls/tim)



