DENPASAR, OborDewata.com – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan mempercepat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya menekan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan perlindungan lahan pertanian produktif menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan produktif tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan investasi.
“Lahan produktif harus dijaga. Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh penguatan infrastruktur pertanian agar sektor ini tetap berkelanjutan,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali telah memiliki regulasi yang secara tegas melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi. Kebijakan itu juga dibarengi dengan pemberian insentif agar pemilik lahan tetap mempertahankan fungsi pertaniannya.
Menurut Koster, pembangunan sektor pariwisata tetap dapat dilakukan selama tidak memanfaatkan lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Bali.
Koster juga meminta percepatan perlindungan LP2B diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai proyek percontohan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Program ini sangat relevan dengan arah pembangunan Bali ke depan. Karena itu perlu disinergikan dengan rencana menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan pemerintah pusat siap mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di sejumlah kabupaten/kota di Bali.
“Kami berkomitmen membantu menyelesaikan dokumen RTRW yang masih berproses sehingga penataan ruang di Bali dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Program LP2B merupakan kebijakan nasional untuk melindungi kawasan pertanian pangan agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian. Selain memperoleh perlindungan hukum, pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B juga berhak memperoleh berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sarana produksi pertanian, hingga dukungan pembangunan infrastruktur.
Bagi Bali, keberadaan LP2B dinilai memiliki arti strategis karena tidak hanya menjaga ketersediaan pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Melalui penguatan regulasi, penataan ruang, pemberian insentif kepada petani, dan pembangunan infrastruktur pertanian, Pemprov Bali berharap mampu menjaga keberlanjutan lahan produktif tanpa menghambat pembangunan sektor lainnya. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui percepatan perlindungan lahan sawah dan pengendalian alih fungsi lahan. (rls/tim)

