BADUNG, OborDewata.com – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra alias WSP saat Rapat Kerja (Raker) Banggar DPRD Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana, mengusulkan Rapat Badan Anggaran (Banggar) dapat digelar minimal satu bulan sebelum tahapan pembahasan dimulai.
Menurutnya, waktu pembahasan yang lebih awal akan memberikan ruang lebih luas bagi anggota Banggar untuk menyampaikan saran, masukan serta berbagai kebutuhan pembangunan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Ini merupakan pandangan dan saran saya sekaligus, agar secara fungsi kita di Dewan dapat berjalan sesuai tupoksi kita. Bapak-Ibu yang berada di eksekutif tentunya merupakan bagian dari unsur pemerintahan yang harus melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan bersama. Sehingga, perubahan dan pembahasan anggaran, walaupun dalam kondisi apapun, harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya sebelum kita masuk pada pembahasan bersama Dewan,” katanya pada Kamis (13/8/2026).
Tidak hanya itu saja, WSP juga menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan daerah. Ia menilai pendapatan asli daerah (PAD) Badung harus terus tumbuh dan tidak mengalami stagnasi.
Salah satu sektor yang menurutnya masih memiliki peluang untuk dioptimalkan adalah pendapatan dari parkir. Mobilitas masyarakat dan wisatawan yang semakin tinggi dinilai menjadi potensi yang dapat dikembangkan untuk memperkuat PAD.
“Saya kira pendapatan dari parkir ini bisa kita tingkatkan. Kenapa? Karena Badung, dari Badung Tengah sampai Badung Selatan, saat ini luar biasa ramainya. Apalagi nanti akan dibuka jalur lingkar barat. Ini perlu dipikirkan secara matang dan cermat,” kata WSP.
Ditambahkannya, peningkatan penerimaan sektor parkir dapat memberikan tambahan terhadap APBD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Dirinya juga mengingatkan bahwa pada periode pertama masa jabatannya, DPRD Badung pernah membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait parkir. Menurutnya, regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan parkir dapat kembali dikaji untuk melihat peluang evaluasi maupun pengembangan kebijakan.





















