GIANYAR, OborDewata.com – Pembasmian judi online tampaknya terus terjadi, demi menjaga agar masyarakat tidak terjerat.
Penangkapan pun terus terjadi, penelusuran baik offline dan online juga terjadi. Termasuk pada orang yang terkenal secara lokal maupun nasional.
Satreskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan kasus judi online di Kabupaten Gianyar sejak November 2024.
Hasilnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku judi online di Kabupaten Gianyar. Pelaku pertama berinisial NKS (21).
Pria ini bekerja pada situs website judi online. NKS terbekuk di wilayah Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
“Berawal dari laporan masyarakat, yakni dari orangtua yang anaknya sering bermain judi sampai lewat pagi dan bolos sekolah. Lalu kami bergerak, ternyata dia main judi online, awalnya perkiraan main game. Dalam pendalaman, kita temukan orang yang terkait judol ini,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Senin (9/12/2024).
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta menambahkan, setelah berhasil mengamankan pelaku NKS, pihaknya kembali melakukan pengembangan.
Berdasarkan penelusuran di media sosial (medsos) ia menemukan adanya seorang perempuan yang aktif mempromosikan link judi online dalam akun Instagramnya.
Perempuan tersebut ialah IN asal Singaraja, Buleleng. Dalam akunnya yang bersangkutan memiliki 53 ribu pengikut.
Terkait promosi atau endorse link judi online ini, yang bersangkutan mendapat bayaran Rp100 ribu per posting dan bergantung durasi.
“Pelaku yang endorse judi online kita amankan di rumah kos-kosan di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Dia dengan sengaja mendistribusikan konten judi. Keuntungan dari setiap endorse sebesar Rp100 per iklan, bergantung durasi iklan tersebut,” ujarnya.
Gananta mengatakan, orang yang terpancing untuk bermain judi online karena endorse-an IN ini cukup banyak, karena dalam akunnya yang bersangkutan berpenampilan menarik.
“Informasi dari pelaku, dia mulai mempromosikan judi online sejak 3 bulan, namun kami masih dalami, karena ada saksi yang menyebutkan yang bersangkutan melakukannya lebih dari tiga bulan,” ujarnya.
Gananta juga mengungkapkan, bahwa IN mendapatkan akses mempromosikan judi online ini melalui teman-temannya dan saat ini mereka sedang dalam pengejaran.
“Teman-temannya masih kita kejar. Sebab efek dari endorse judi online ini menjadikan banyak orang yang terpancing untuk bermain judi online,” ujarnya.
Dalam konferensi itu, Polres Gianyar juga mengungkap kasus pengancaman dua orang debt collector. Mereka ialah RP (29) dan HAD (24) TKP di Jalan Bypass Dharma Giri, Kecamatan Gianyar.
Dalam hal ini, dua orang tersebut mengancam krediturnya menggunakan senjata tajam dikarenakan tidak sanggup membayar utang.
“Barang bukti yang kami amankan 1 bilah golok, 2 motor dan 3 buah handphone dan sejumlah uang. Mereka kita amankan atas dasar laporan masyarakat setempat di TKP. Korbannya adalah seorang pedagang,” ujar AKP Gananta. sha/dx