Berita

Sah, Koster Giri Dapat Suara 1,4 Juta Mulia Pas 886 Ribu Suara

861 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali adakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024, pada Minggu 8 Desember 2024.

Pada rapat pleno tersebut, jajaran pasangan calon 01 dan 02 menerima hasil perhitungan suara. Sehingga KPU Bali telah menetapkan perhitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, Paslon 01 meraih suara 886.251 dan paslon 02 sebanyak 1.413.604.

Jumlah pengguna hak pilih 2.364.475. Adapun suara tidak sah 64.620 dan suara sah 2.299.855. Hanya saja, paslon 01 memberikan lima catatan khusus dalam perhelatan pilkada ini. Lima catatan khusus tersebut dibaca oleh Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan yang dibuat oleh Ketua Saksi Paslon Mulia-PAS  I Made Mustika Saswara.

Pertama, terutama soal partisipasi pemilih yang sedikit tidak sesuai target. Angka golput 30,1 persen lebih sekaligus potret gagalnya penyelenggara pemilih dalam sosialisasi dan edukasi pemilih serta legitimasi pemilihan Bali yang dihasilkan perlu dipertanyakan.

Kedua, pendistribusian C6 sebagai bentuk undangan memilih untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS belum terdistribusi secara maksimal.

“Tebukti masih banyak pemilih yang tidak mendapatkan C6 sehingga pemilih tidak datang ke TPS. Di samping itu ada case dalam C6 tidak ditentukan waktu ke TPS sehingga pemilih tidak datang di waktu yang telah ditentukan oleh petugas KPPS,” jelas, John.

Kemudian, ketiga catatan untuk penyelenggara pemilu kurang optimal dalam sosialisasi memberikan alternatif jika pemilih tidak mendapatkan C6. Keempat, ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara pemilu terhadap adanya intervensi, intimidasi serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang menciderai demokrasi.

“Kelima, dalam hal menuliskan formulir kejadian atau keberatan saksi yang merupakan hak dari saksi paslon. Tidak semua dipahami oleh penyelenggara pemilu di lapangan, terbukti dengan tidak mudahnya untuk mendapatkan formulir tersebut. Tidak ditandatangi oleh penyelenggara pemilu setempat hingga aksi pengerusakan dengan cara menggunting formulir kejadian khusus oleh oknum petugas KPPS,” ucap John membacakan catatan khusus yang ditulis saksi paslon 01.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menjawab, catatan khusus itu bukan mengenai rekapitulasi suara sehingga tidak dilanjuti.

“Karena tidak terkait rekapitulasi suara tidak akan ditindaklanjuti,” kata, Lidartawan.

Sementara mengenai persoalan C6 yang disebut tidak terdistribusi maksimal Lidartawan menyebutkan karena banyak yang tidak ada di tempat. Kemungkinan kerja ke luar negeri dan juga banyak mahasiswa belajar di kuar Bali. Menurutnya partisipasi 71,9 persen tidak ada perubahan dengan pilkada 2018.

“Hadir saja 71,9 persen berarti 28,1 persen tidak hadir. Itu dipahami pekerja migran yang terdata tidak pulang. Banyak mahasiswa di luar tidak bisa datang. Nanti kami akan evaluasi sebelum telah saya lakukan di Bangli sekarang akan dilakukan di Provinsi Bali,” jelasnya.

Diketahui target KPU Bali untuk pilkada 75 persen nyatanya meleset menjadi 71,9. Lidartawan berdalih tidak ada penurunan dibandingkan Pilkada 2018 lalu. Selain itu, ia juga menyebutkan, seharusnya angka partisipasi pemilih lebih tinggi jika secara de facto.

“Itu de facto(penduduk secara faktual)  dan de jure (berdasarkan hukum) sedangkan pemilihnya tidak ada di Bali karena bekerja maupun sekolah. Kalau de facto bisa lebih tinggi,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan penelitian untuk mengetahui penyebab tingginya angka golput di Bali. Berkaitan dengan surat pemberitahuan memilih (C6) sudah disosialisasikan jika tidak mendapatkan surat C6 tetap bisa datang ke TPS. Masyarakat dapat mengecek TPS di Cek DPT online.”Itu tidak benar (Tidak diberikan C6). Karena ini bukan baru. Bisa cek DPT online,” jelas mantan Ketua KPU Bangli ini.

Keterangan Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali adakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024, pada Minggu 8 Desember 2024. tim/dx