Berita

Darurat Narkoba, Kini Gudang Ganja Terbongkar di Gianyar Bali, Pelaku Ada Mahasiswa

895 Views

GIANYAR, OborDewata.com – Sangat sayang sekali, Bali belakangan menjadi sarang narkoba. Bahkan kasus terbaru, ada gudang ganja di Ubud, Bali.

Miris tentu saja, karena Bali adalah daerah pariwisata yang seharusnya jauh dari barang haram ini. Badan Narkotika Nasional (BNN) pun, kembali mengungkap kasus narkotika skala besar di Bali.

Pengungkapan kasus oleh BNN Provinsi Bali di sebuah vila di Jalan Arjuna kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12/2024).

Petugas BNNP Bali mengamankan 2 pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud.

Ia berperan sebagai pengambil paket. Sedangkan ADO asal Medan berstatus sebagai mahasiswa berperan memesan narkotika tersebut.

Berdasarkan penggeledahan petugas di dalam vila, ada 2 paket narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya mencapai 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Total keseluruhan ganja yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto.

Berdasarkan data dari BNNK Gianyar, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.

Bahwa ganja ini merupakan komoditi jaringan Sumut-Bali. Penggeledahan gudang ganja ini langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol, I Made Sinar Subawa bersama Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, menjelaskan, modus dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

“Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri namun berhasil tertangkap kembali oleh petugas,” ungkap Made Sinar Subawa pada Kamis (5/12/2024).

Dari interogasi terhadap ADO, bahwa masih ada satu paket lagi kiriman yang dugaannya narkotika namun belum sampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa paket di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.

Adapun barang bukti yang dalam pengungkapan kasus tersebut, yaitu 2 paket narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.

Kemudian menindaklanjuti pengungkapan kasus gudang narkotika, yang terungkap BNN Provinsi Bali di daerah Gianyar, pada Kamis (5/12/2024) Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus narkotika jaringan Medan-Gianyar.

Sasaran lokasi penggeledahannya yaitu rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangka RZ, bersama keluarga yang berlokasi di Jalan Arjuna, Desa Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Sesuai SOP sebelum melakukan penggeledahan Tim telah lengkap dengan Surat Perintah Penggeledahan dan izin Penggeledahan Rumah Tempat Tertutup dari Pengadilan Negeri Gianyar serta disaksikan tersangka serta saksi-saksi dari masyarakat.

Hal senada terungkap pula dari Kepala BNNK Gianyar, Sudirman. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan ada paket kiriman yang dugaan narkotika ke Bali.

Berdasarkan informasi tersebut, Minggu (24/12), Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang di Ubud yang terkait dengan kiriman tersebut. Mereka ialah RZ dan ADO.

Kombes Pol, I Made Sinar Subawa menegaskan, bahwa BNNP Bali terus berupaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.

Sementara itu, warga setempat pun mengaku kaget atas penggeledahan ini. Sebab selama ini, keduanya katanya baik, dan tidak pernah berperilaku mencurigakan. “Orangnya selama ini biasa-biasa saja, tidak pernah ada gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar warga setempat.

Sementara istri pelaku RZ kepada aparat di lokasi mengatakan suaminya sudah mengkonsumsi narkotika ini sudah sejak lama. Bahkan, ketika tidak mengonsumsi narkoba, ia akan kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. sha/dx