Berita

Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika Paparkan Kinerja Triwulan III di Hadapan Kemendagri

893 Views

JAKARTA, OborDewata.com – Penjabat (Pj.) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana dan sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan III Tahun 2024 yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (18/9/2024) di Jakarta. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur kinerja kepala daerah berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.

Dalam presentasinya, Pj. Bupati Jendrika memaparkan hasil kinerja selama Triwulan III, yang mencakup tiga sektor utama, yakni pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Beliau juga menyoroti pelaksanaan berbagai program prioritas yang diamanatkan oleh Presiden RI, termasuk pengendalian inflasi, penanganan stunting, pengelolaan BUMD, peningkatan kualitas layanan publik, serta penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Klungkung.

Setelah mendengarkan pemaparan Jendrika, Tim Evaluasi dari Kemendagri memberikan beberapa catatan serta rekomendasi untuk peningkatan kinerja. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya pembenahan data dan peningkatan efisiensi di beberapa sektor yang masih menghadapi tantangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Klungkung.

Pj. Bupati Jendrika merespons evaluasi tersebut dengan berkomitmen untuk melakukan pembenahan sesuai arahan yang diberikan. Ia juga menegaskan bahwa perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan peningkatan layanan publik akan menjadi prioritas utamanya ke depan.

“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Tim Evaluator Kemendagri. Panduan ini akan sangat berguna dalam memperbaiki kinerja kami demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Klungkung,” ujar Jendrika.

Evaluasi kinerja ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penjabat kepala daerah, yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Tujuan evaluasi ini adalah memastikan kepala daerah dapat menjalankan tugas dengan efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. ay/dx