KLUNGKUNG, OborDewata.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Semarapura untuk menyediakan layanan hukum dan peradilan di Kecamatan Nusa Penida. Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura AA. Sagung Yuni Wulantrisna, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/10/2024).
Pj. Bupati Jendrika mengungkapkan pentingnya layanan hukum yang merata bagi masyarakat di Kepulauan Nusa Penida, terutama mengingat tantangan geografis yang memisahkan wilayah tersebut dari daratan Bali. Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat di Nusa Penida diharapkan mendapatkan pelayanan hukum yang setara dalam hal kecepatan dan biaya.
“Karena Nusa Penida terpisah dari Bali Daratan, maka membuka layanan hukum dan persidangan di Nusa Penida adalah langkah penting yang harus kita dukung. Ini merupakan kewajiban kita untuk memberikan akses yang sama dan seluas-luasnya bagi masyarakat di kepulauan,” jelas Jendrika. Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Klungkung akan membantu menyosialisasikan layanan ini dengan melibatkan perangkat desa untuk turut serta menyebarkan informasi.
Ketua Pengadilan Negeri Semarapura AA. Sagung Yuni Wulantrisna menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Nusa Penida dalam mengakses keadilan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan biaya, fisik, dan menghadapi hambatan geografis. Selain itu, kerjasama ini diharapkan mampu menyediakan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan berkelanjutan dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Nusa Penida,” ujarnya.
Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan merata, sekaligus mendukung masyarakat di wilayah terpencil agar bisa menikmati pelayanan yang sama dengan masyarakat di daratan. ay/dx