DENPASAR, OborDewata.com – Perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura di Google Maps menuai perhatian. Anggota DPR RI Komisi X, I Nyoman Parta, mempertanyakan langkah ini, terutama keterkaitannya dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang diketahui mengelola kawasan tersebut.
Lewat akun Facebook resminya, @nyomanparta, ia menyampaikan kritik tajam. Parta menyoroti bahwa pantai seharusnya tetap menjadi wilayah publik dan tidak boleh diubah namanya tanpa persetujuan masyarakat.
“Pantai Serangan memiliki sejarah dan identitas yang kuat. Nama ini tidak bisa diubah begitu saja hanya karena ada investor masuk. Nama pantai bukan sekadar tulisan, tetapi menyimpan sejarah yang erat kaitannya dengan budaya dan perjalanan spiritual leluhur Bali,” tulis Parta, Senin (27/1/2025).
Parta meminta Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan DPRD Bali segera menyikapi persoalan ini. Ia juga berencana menyurati pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan meninjau langsung ke lokasi.
“Saya akan bersurat dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk Pemprov, Pemkot, dan DPRD Bali. Saya ingin tahu mengapa nama Pantai Serangan bisa berubah menjadi Pantai Kura-Kura,” tegasnya.
Parta juga mengingatkan bahwa jika perubahan nama pantai oleh investor dibiarkan, identitas pantai-pantai di Bali akan tergerus. Ia menyebut bahwa nama pantai kerap berhubungan dengan sejarah desa setempat atau perjalanan spiritual leluhur.
Sejumlah warga juga mengeluhkan perubahan yang terjadi di Pantai Serangan. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada Parta bahwa ia tidak lagi bisa mencari ikan, udang, atau klejat di area tersebut.
“Dulu pasir Pantai Serangan kuning keemasan dan lautnya lebih indah dari Sanur. Sekarang semuanya sudah berubah. Laut di sebelah barat dan timur pulau juga ditimbun dan diubah menjadi seperti danau,” keluh warga tersebut.
Selain itu, warga menyebutkan adanya pembangunan tembok di kawasan pantai serta pengerukan pasir yang membuat kondisi pantai tak lagi seperti dulu.
Parta menegaskan bahwa pantai merupakan bagian dari warisan budaya dan lingkungan Bali yang harus dijaga. Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam melindungi identitas pantai-pantai Bali, termasuk Pantai Serangan, agar tidak menjadi wilayah privat yang dikelola sepenuhnya oleh investor.
“Pantai adalah milik publik dan harus tetap menjadi bagian dari masyarakat Bali. Pemerintah harus memastikan tidak ada investor yang mengubah identitas dan sejarah tempat-tempat ini,” pungkasnya.