Berita

Suparta, Akan Selusuri Kembali Sertifikat Ilegal dan Usaha Liar di Lahan Mangrove

887 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Pernyataan menggemparkan datang dari Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali, Made Suparta.

 

Suparta mengungkap dugaan adanya aktivitas liar dan penerbitan sertifikat bermasalah di kawasan Mangrove Bali yang disebut mencapai 373,5 hektar.

 

Namun ia mempertanyakan kembali angka tersebut.

 

“Masih benar enggak seluas itu? Saya pun enggak ukur ulang. Banyak kegiatan, Pak kegiatannya macam-macam, yang besar, yang kecil. Ada pemainnya juga di sana. Nanti saya geber betul,” paparnya.

 

Dirinya menyebut, bahwa wilayah Mangrove yang masuk program Green Belt Bali mencakup, 6 Desa di Denpasar dan 5 Desa di Badung.

 

Area ini disebut sebagai “penjaga Bali dari selatan”, karena posisinya berhadapan langsung dengan Samudra Hindia yang berpotensi tsunami.

 

“Kalau tsunami datang, habis kita semua,” ucapnya.

 

Ia mencontohkan banjir besar yang terjadi baru-baru ini, Ruang air dari hulu ke hilir itu enggak ada, Mangrove-nya tertutup.

 

Beton-beton berdiri di pinggir Mangrove dalam bentuk bangunan. Akhirnya mobil hanyut-hanyut.

 

“Saya sudah minta BPN, 109 sertifikat itu kita pastikan akan dibatalkan karena melanggar. Ada ranah pidananya. Nanti saya geber,” cetusnya.

 

Ia menyampaikan, Lebih mencengangkan ternyata masih ada temuan lain, 270 are, 80 are dan 60 are dan banyak lagi dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.

 

Dirinya menegaskan DPRD Bali akan mengawal penuh agar tidak ada lagi sertifikat di wilayah Mangrove ke depan.

 

“Nanti kita hadir semua. Kita evaluasi, kita cari pola. Mangrove itu penting sekali buat kita”, pungkas Suparta. mas/pril