Berita

Kepala UPTD Samsat Tabanan Proaktif, Pajak Air Permukaan Yeh Panes Penebel Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

879 Views

TABANAN, OborDewata.com – Kepala UPTD Samsat Tabanan I Ketut Sadar bersama tim yang terdiri dari Kepala Seksi PK, Ketua UPTD, Koordinator Pelayanan, serta tim air permukaan, mengadakan pertemuan dengan pihak pengelola Espa Yeh Panes di Penebel, Kamis (31/10/2024).

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan pajak air permukaan.

‘Dalam kesepakatan ini, pihak Espa Yeh Panes sepakat meningkatkan pembayaran pajak air permukaan yang semula sebesar Rp400.000 per bulan menjadi Rp2.000.000 per bulan, yang mulai berlaku pada November 2024,” ujar Sadar.

Langkah ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tabanan terus menunjukkan prestasi gemilang dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.

Salah satu terobosannya adalah memaksimalkan pendapatan dari pajak air permukaan, di luar pajak kendaraan bermotor. Hingga Oktober 2024, Samsat Tabanan berhasil melampaui target pajak air permukaan dengan capaian Rp 1.170.436.694,- dari target awal sebesar Rp 338.022.030,-, dengan 36 wajib pajak terdaftar.

Capaian ini tak lepas dari kepemimpinan Kepala Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., yang dikenal sebagai inovator di bidang layanan publik. “Pencapaian ini berkat dukungan semua pihak dan arahan dari BPK RI Provinsi Bali, yang selalu mengevaluasi secara berkala wajib pajak air permukaan,” jelas I Ketut Sadar.

Dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Samsat Tabanan terus berupaya menemukan cara untuk meningkatkan PAD Bali. Salah satunya melalui MOU baru dengan DTW Ulun Danu Beratan di Kecamatan Baturiti. Mulai November 2024, wajib pajak tersebut akan membayar pajak sebesar Rp 1.500.000,-, meningkat drastis dari sebelumnya hanya Rp 225.000,-. Kenaikan sebesar 625% ini diperkirakan akan mendorong pendapatan dari pajak air permukaan mencapai Rp 1,4 miliar pada akhir 2024, dengan target optimis Rp 2 miliar di tahun 2025.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus mendorong PAD melalui berbagai inovasi,” tambah I Ketut Sadar yang didampingi Putu Primadewi Pendit, S.E., MAP, Kasubag TU Samsat Tabanan. ay/dx