Berita

Kejari Tabanan Kembalikan Dana Rp3,1 Miliar ke PNPM Kediri dan LPD Mundeh dari Kasus Korupsi

928 Views

TABANAN, OborDewata.com – Pada Senin (5/8/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan dana negara sebesar Rp3.125.186.750 yang disita dari kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan (DAPM Swadana Harta Lestari) di Kecamatan Kediri dan LPD Desa Adat Mundeh. Pengembalian dana ini dilakukan oleh Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Nengah Ardika dan Tim Pidsus.

Zainur Arifin Syah menyatakan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari dua kasus korupsi. Sebanyak Rp1.351.106.750 berasal dari kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kediri untuk tahun anggaran 2017–2020, dan Rp1.774.080.000 dari kasus korupsi di LPD Desa Adat Mundeh untuk tahun anggaran 2018–2020. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp5.274.061.000, namun dana yang berhasil disita dan dikembalikan saat ini adalah Rp3.125.186.750.

“Dua kasus korupsi ini saling berkaitan. Berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN), ditemukan kerugian sebesar Rp5.274.061.000. Untuk saat ini, dana yang berhasil disita sebesar Rp3.125.186.750 akan disetorkan ke kas negara dan dikembalikan ke kas LPD Desa Adat Mundeh,” ungkap Zainur Arifin dalam konferensi pers.

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus pengelolaan dana PNPM Mandiri telah dijatuhi hukuman penjara dengan durasi antara 4 hingga 5 tahun. Mereka adalah I Ni Putu Aryestari, Lely Maisa Kusumawati, I Wayan Sutanca, dan Ni Putu Winastri. Keempatnya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp1.750.807.417.

Dalam kasus kedua terkait penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018–2020, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa. Drs. I Nyoman Murdana dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan I Gede Sukariawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dari kedua kasus ini, total dana yang telah dikembalikan adalah Rp3.125.186.750. Rinciannya adalah Rp1.351.106.750 untuk DAPM Swadana Harta Lestari dan Rp1.774.080.000 untuk LPD Desa Adat Mundeh. “Semoga dengan pengembalian dana ini, kedua unit usaha bisa kembali beroperasi dan mengembangkan modalnya,” harap Zainur.

Zainur juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat. “Kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan terseret dalam kasus ini,” tandasnya. ay/dx