Berita

Kasus SMKN 1 Klungkung Masih Lanjut, Suwirta Minta Ijazah Dibagikan Jangan Ditahan

865 Views

KLUNGKUNG, OborDewata.com  – Buntut kasus di SMKN 1 Klungkung kian panjang. Usai adanya penemuan penahanan ijazah di sana. Mantan bupati, yang kini duduk sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali pun hadir untuk memastikan hal itu.

Suwirta, yang kini duduk sebagai dewan membidangi pendidikan, menyambangi SMKN 1 Klungkung seorang diri, pada 21 Oktober 2024.
Ia datang untuk menindaklanjuti temuan 293 ijazah, oleh Kejaksaan Negeri Klungkung saat penggeledahan di sekolah tersebut pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Suwirta datang dan sesampainya di SMK N 1 Klungkung, langsung sambutan oleh Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, bersama beberapa perwakilan dari pihak sekolah.
Mantan Bupati Klungkung 2 periode itu terkejut, dengan adanya penahanan ratusan ijazah oleh pihak sekolah. Apalagi sempat viral dan menjadi pembahasan publik.
“Sebagai sekolah negeri seharusnya sejak awal sudah proaktif dan memberikan pemahaman, bahwa pentingnya memiliki ijazah itu. Misal ke depan bisa untuk mencari sertifikasi profesi, kuliah dan keperluan lainnya,” kata Suwirta.

Merespon hal yang telah terjadi, Suwirta meminta sekolah tidak hanya diam dan harus bergerak mengembalikan ijazah ke pemiliknya.
Apalagi ijazah itu telah bertahun-tahun tertahan di sekolah. Jangan baru menjadi temuan kejaksaan dan ramai di media, pihak sekolah baru bergerak.
Apalagi hal ini dapat mengganggu kinerja dan kredibilitas sekolah.“Saya juga minta pihak sekolah berinovasi, ciptakan jurusan baru yang sesuai kondisi saat ini yakni pariwisata, agar tidak tergilas zaman dan bergerak monoton,” ujarnya.

Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana mengatakan, sebagian ijazah sudah tersalurkan kepada pemiliknya baik yang sudah membayar, maupun yang belum melakukan pelunasan.
Seperti berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan ke SMKN 1 Klungkung pada Rabu 9 Oktober 2024.
Tim dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyita 31 dokumen, berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022.
Ini sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada SMKN 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.
Termasuk uang senilai Rp 182.558.145 yang dugaannya bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022.

Saat penggeledahan, tim Kejari Klungkung juga mendapati 293 ijazah yang masih tertahan oleh pihak SMKN 1 Klungkung.
Terkait kasus hukum di SMKN 1 Klungkung, Suwirta tidak mau turut campur. Pihaknya sebagai komisi bidang pendidikan, hanya ingin memastikan semua ijazah yang sempat tertahan dapat segera penyerahan kepada pemiliknya. “Saya akan cek lagi, sejauh mana pengembalian ijazah ini,”ungkapnya.

Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana mengatakan sudah mendatangi satu per satu pemilik ijazah kemudian memberikannya secara sukarela.
“Ada sekitar Rp300-an juta tunggakan dari total semua ijazah yang masih ada di sekolah, dengan rata-rata tunggakan Rp 3 juta. Mereka tidak ambil ijazah dengan berbagai alasan, seperti sudah bekerja tanpa menggunakan ijazah, sudah menikah dan ada juga pemiliknya yang meninggal,” kata Siarsana.

Siarsana menjelaskan, pihak sekolah memilih melakukan pemutihan terhadap tunggakan siswa, yamg ijazahnya masih di sekolah.
Bahkan Siarsana menyebut ada yang pemilik tidak tertemukan karena sudah pindah alamat dan menikah keluar.
“Saat ini masih tersisa 80 ijazah lagi, dari 80 itu masalahnya sebagian besar sudah bekerja, menikah, namun akan tetap kami coba cari dan jika tidak ada akan di titip pada kelihan adat tempat alumni tinggal,” ujarnya.

Sebelumnya Siarsana menyebutkan sebanyak 193 ijazah itu telah ada sejak sebelum dirinya menjadi Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung.
“Bahkan kami sudah sempat posting di medsos terkait ijazah-ijazah itu untuk di ambil pemiliknya. Itu sudah lama sekali,” kata dia. sha/ay/dx