Berita

Kasus Rudapaksa Selebgram di Buleleng Terjadi di Air Terjun Labuhan Kebo, Dispar Minta Ini

1.2K Views

BULELENG, OborDewata.com – Kejadian rudapaksa yang terjadi di Buleleng, TKPnya di sebuah air terjun nan indah yang bernama Labuhan Kebo.

Sayang sekali destinasi wisata indah ini, malah tercemar dengan sikap biadap pemuda lokal bahkan di bawah umur.

Tatkala ia nekat merudapaksa seorang wanita, dan mengancam membunuh apabila korban terus berteriak.

Pasca kejadian rudapaksa ini, Dinas Pariwisata Buleleng mengambil sikap tegas. Ke depan, seluruh wisatawan yang berkunjung ke objek wisata alam, wajib bersama pemandu lokal.

Hal ini menindaklanjuti kasus rudapaksa yang viral beberapa hari belakangan. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, sudah mendengar kabar buruk ini.

Ia pun, sangat menyayangkan akan peristiwa rudapaksa yang terjadi di destinasi wisata alam Buleleng. Dody mengatakan, peristiwa itu dia ketahui sejak dua hari lalu.

Pada saat itu kebetulan ia sedang melakukan asesmen Desa Gobleg dan Desa Munduk, Kecamatan Banjar untuk menambah daftar Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di kawasan tersebut.

“Kalau saat ini yang eksisting sebagai objek retribusi baru air terjun Red Coral, di Desa Munduk” ucapnya.

Sedangkan asesmen yang menyasar empat air terjun dari dua desa itu. Kebetulan lokasinya memang berdekatan, karena air terjun ini dari satu aliran sungai.

“Untuk di Desa Gobleg ada air terjun Labuhan Kebo dan Melanting. Sedangkan di Desa Munduk, ada Air Terjun Belong dan Golden Valley.

Dua air terjun ini nantinya usulan ke BPKPD pada revisi perda pajak daerah retribusi daerah,” ungkapnya.

Mengenai peristiwa rudapaksa yang terjadi, Dody mengatakan dari informasi yang dia terima, kunjungan S ke air terjun Labuhan Kebo tujuan utamanya bukan untuk berwisata.

S yang merupakan warga Jakarta Selatan (Jaksel) memang punya vila di Desa Munduk, dan beberapa bulan terakhir kerap berkunjung untuk memantau pekerjaan pembangunan vila.

“Warga sekitar sudah kenal dengan S. Pada saat itu setelah memantau pembangunan vila, ia ingin mengunjungi air terjun Labuhan Kebo, yang pintu masuknya melalui Desa Gobleg. Hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan kasus ini, pihaknya akan kembali mengimbau wisatawan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) saat berkunjung ke wisata alam.

Yang mana seluruh jenis wisata alam seperti hiking maupun tracking, wajib menggunakan jasa pemandu.

“Tujuannya supaya wisatawan tidak tersesat. Selain juga orang lokal yang sebagai pemandu ini, bisa bertanggungjawab terhadap keamanan wisatawan.

Tidak hanya gangguan dari manusia, namun juga binatang, hingga dari sisi medan yang sulit dan bahaya yang mengintai,” jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengungkapkan, perbandingan pemandu dengan wisatawan maksimal yakni 1 : 4, di mana satu orang memandu empat orang wisatawan. Sebab sangat terkait dengan kemampuan penyelamatan.

“Selain itu kami juga akan kembali menggiatkan penyuluhan ke masyarakat akan pentingnya Sapta Pesona. Sebab di dalam Sapta Pesona terdapat kata kenyamanan dan keamanan,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang wanita asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa. Wanita berinisial S itu bahkan sempat dapat ancaman pembunuhan saat berteriak meminta tolong.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya peristiwa rudapaksa tersebut.

Peristiwa ini berawal ketika S mengecek vila yang berlokasi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (8/1/2025) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pada saat itu pelaku mengantar korban (S) untuk mengecek vila dan lokasi wahana yang berada di dekat vila. Bahkan korban sempat meminta pelaku mengambil beberapa foto menggunakan ponsel korban,” ungkapnya.

Namun ketika S meminta untuk pulang, tiba-tiba pelaku langsung memeluk tubuh S dari belakang, kemudian merebahkan S.

Wanita 27 tahun itu sontak berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh S. “Kemudian terjadilah persetubuhan itu,” ucapnya. sha/dx