Berita

DPRD Badung Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Terkait Ranperda Tata Ruang Badung 2025-2045

Fraksi PDIP Tekankan Kepastian Hukum dan Sanksi Tegas
865 Views

BADUNG, OborDewata.com – DPRD Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025 – 2045, Selasa (11/2/2025).

Dalam pandangan umum fraksi PDIP yang dibacakan oleh Bima Nata, disampaikan bahwa setelah mencermati dan mempelajari secara teliti dan seksama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, maka Fraksi PDIP berpendapat bahwa mengingat ruang adalah komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak ada pembaharuan yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerti Loka Bali.

“Sebagaimana kita kertahui bahwa pembangunan di daerah Bali telah berkembang sangat pesat yang mana berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, sosial dan budaya, serta perkembangan antar wilayah yang tidak seimbang, pemerintah kabupaten badung perlu hadir untuk mencegah timbulnya dampak yang lebih besar,” ujarnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 26 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Badung tahun 2013- 2033 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diadakan pembaharuan dengan peraturan yang baru yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini yang lebih relevan dan adaptif.

Untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, serta untuk pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah bagi masyarakat, pemerintah dan swasta, dan Fraksi PDIP dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten badung tahun 2025-2045 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali.

“Pada kesempatan ini pula Fraksi PDIP berharap kepada pemerintah dalam penerapan peraturan daerah ini agar bersikap tegas termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar baik itu sanksi administrastif, penghentian kegiatan sampai ke penutupan lokasi dan memulihkan kembali fungsi ruang. sehingga dengan hadirnya peraturan daerah ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan,” tandas Bima Nata. ay/dx