Berita

Fraksi Golkar Dorong RTRW Badung Berbasis Budaha dan Keberlanjutan

881 Views

BADUNG, OborDewata.com – Fraksi Golkar DPRD Badung menilai pembuatan peraturan daerah merupakan pengabdian serta tanggung jawab konstitusi. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025 – 2045, Selasa (11/2/2025).

Dalam pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Nyoman Artawa, disampaikan bahwa tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang agar tidak terlepas dari jati diri budaya bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.

“Harapan Fraksi Partai Golkar dokumen perda ini bisa selaras dengan Perda Provinsi Bali nomor 2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali dan Perda Bali nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, lebih khusus lagi bisa dipastikan 6 kecamatan ditetapkan sebagai kawasan yang dapat memperkuat jati diri budaya bali,” tegasnya.

Sebab penataan ruang menurut pihaknya, memiliki beberapa landasan falsafah, diantaranya pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan atau upaya perubahan yang diinginkan guna menciptakan keseimbangan pemanfaatan sumber daya di masa sekarang dan masa depan.

“Dan juga untuk menyesuaikan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan yang disusun sebagai upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, sehingga penyusunan ranperda RTRW ini adalah bagian tak terpisahkan dari upaya pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Badung,” lanjutnya.

Sementara, rencana struktur ruang wilayah masukan dari Fraksi Partai Golkar, agar pemerintah daerah dapat memastikan tersedianya jaringan transportasi yang mampu memberikan kenyamanan, keselamatan bagi pengguna dengan cara mengurai kemacetan, misalnya adanya zona kantong parkir berbayar di beberapa titik, zona ruas jalan alternatif dengan underpass dan/atau flyover, memanfaatkan zona laut sebagai jalur transportasi alternatif dari bandara ke Seminyak, Legian, Canggu, Pererenan, Cemagi, dan lainnya.

“Terhadap zona atau titik rawan bencana alam dan kerusakan lingkungan, pandangan Fraksi Partai Golkar dari sisi geografis, sangatlah perlu dicermati oleh eksekutif terhadap hal ini, maka penyusunan ranperda RTRW harus memperhatikan kondisi tersebut agar dapat memitigasi bencana yang akan datang,” sambungnya.

Hal rencana pola ruang yang terdiri dari rencana pola ruang kawasan lindung (meliputi kawasan perlindungan setempat, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar budaya, serta ekosistem mangrove) dan rencana pola ruang kawasan budidaya (kawasan pertanian, peruntukan industri, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan serta kawasan pariwisata).

“Harapan Fraksi Partai Golkar agar pihak eksekutif konsisten mempertahankan pola ruang yang sudah ditetapkan untuk menekan kerusakan lingkungan di kabupaten Badung. Kebijakan tata ruang akan mempunyai implikasi yang luas, salah satunya berkaitan dengan perekonomian dan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. ay/dx