Berita

Dewan Pengupahan Bali Putuskan UMP Rp 2,9 Juta, Tunggu PJ Gubernur Sahkan

878 Views

 

DENPASAR, OborDewata.com – Usai lakukan rapat pembahasan upah minumum provinsi (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Bali sepakati UMP Bali naik 6,5 persen sejalan dengan pusat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan UMP Bali Tahun 2025 disepakati sebesar Rp2.996.560,68 dari sebelumnya Rp2.813.672 yakni UMP di Tahun 2024.

“Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke PJ Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti. Hal ini usai Dewan Pengupahan Provinsi Bali bersidang, sudah sepakat dan ada berita acaranya untuk mengusulkan rekomendasikan UMP dan UMSP,” kata, Setiawan, Senin (9/12/2024).

Setiawan juga memaparkan, penetapan UMP ini masih sedang diproses. Sebab angka tersebut masih rekomendasi pada Dewan Pengupahan Provinsi. Selanjutnya hasil perhitungan UMP ini akan dilaporkan ke PJ Gubernur. Melalui mekanisme proses tersebut paling lambat penetapan UMP pada tanggal 11 Desember 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

“Prosesnya kan karena ini rekomendasi dari dewan pengupahan secara prosedural, proses ada di biro hukum hari ini kami sedang menunggu proses mekanisme itu prosedur itu untuk ke ajukan ke biro hukum, artinya dari biro hukum akan menaikkan ke Pj Gubernur, karena dia keputsuan Gubernur kan jadi ditunggu saja,” imbuhnya.

Penetapan UMP di Bali, Pemprov Bali berusaha sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat kemudian inline dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024. Dalam sidang minggu lalu yakni pada hari Jumat dan Senin yang dihadiri oleh serikat, unsur organisasi pengusaha, dapat bermusyawarah mufakat untuk sepakat. “Mudah-mudahan ini angin segar untuk ketegakerjaan dan pembangunan di Provinsi Bali,” harapnya.

Sementara untuk UMK yang ada di Kabupaten Kota di Bali, Setiawan menjelaskan telah melakukan monitoring dan telah mendapatkan arahan dari Mendagri agar penetapan UMP paling lambat pada tanggal 18 Desember yang artinya pada Kabupaten/Kota juga berproses menghitung UMK mulai hari ini.
Terdapat empat Kabupaten yang dapat menetapkan UMK diantaranya Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar.

“UMK mereka bisa tetapkan karena mandatory naik 6,5 persen. Nah yang menjadi diskusi nanti tentunya di dewan pengupahan kabupaten atau kota adalah upah minimum sektoral. Mudah-mudahan sih tidak sampai otot-ototan tentunya musyawarah mufakatlah antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha sehingga tanggal 18 Desember 2024 itu ya astungkara sebelum tanggal itu sudah bisa di putuskan ya ditetapkan UMK maupun UMSK,” tutupnya. tim/dx