Berita

Banyak Oknum Ojol Pakai Kendaraan Non DK, Dinilai Buat Bali Tambah Macet

884 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali dan stakeholder lainnya hadiri rapat kerja dengan Komisi 2 DPRD Bali membahas penanganan kendaraan berplat non Bali dalam mencegah kemacetan dan mendukung aktivitas ekonomi Bali.

Rapat yang dipimpin Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi 2 DPRD Bali bertujuan untuk mendalami apakah sebenarnya aplikator-aplikator ojek online ini berperan banyak dalam penyumbangan plat non DK yang beroperasi di Bali.

“Namun ternyata setelah kita mendengar penjelasan dari aplikator bahwa mereka mengikuti apa yang menjadi isi Pergub Nomor 40 dimana mengharuskan plat DK maupun yang domisili Bali dan ini pun diakui oleh PDOI. Namun yang menjadi perhatian kita adalah yang beroperasional di Bali plat non DK itu adalah oknum-oknum yang memanfaatkan celah-celah di dalam sistem aplikator ini,” jelas, Ajus pada, Selasa (10/12/2024).

Ajus mengatakan kebocoran sistem tersebut bukan unsur kesengajaan atau pembiaran dari aplikator. Namun memang perlu ada penyempurnaan sehingga ia meminta kepada aplikator untuk menyempurnakan sistem mereka dan melakukan pernyataan resmi dengan komitmen tersebut.

Sementara terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi, akan didalami lagi oleh DPRD Bali apakah Pergub Nomor 40 ini perlu diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya beserta dengan sanksi-sanksi apabila aplikator maupun ojek offline juga travel-travel offline tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Itu (perubahan Pergub jadi Perda) akan saya bahas dengan teman-teman di Dewan maupun Dinas-dinas terkait,” imbuhnya.

Para aplikator dalam rapat tersebut diminta membuat pernyataan tertulis bahwa memang ini tidak ada unsur kesengajaan dari aplikator atau pembiaran plat kendaraan non DK beroperasi di Bali. Sehingga perlu diadakannya penyempurnaan terhadap pengawasan maupun sistem aplikasi tersebut sehingga celah-celah ini tidak bisa dimanfaatkan berulang-ulang.

“Makanya tadi saya sebutkan bahwa penting sekali adanya perhimpunan driver online seperti PDOI untuk membantu pengawasan ini karena merekalah yang pelaku sebenarnya dan kita butuh masukkan untuk sama-sama mengawasi aplikator ini. Aplikator pun sebenarnya butuh yang namanya perhimpunan-perhimpunan ini karena semakin sempurna sistem mereka semakin baik juga mereka bisa memberikan service,” bebernya.

Sempat juga pada rapat tersebut disampaikan bahwa ada oknum-oknum koperasi yang memang mengakomodir adanya plat non DK. Namun Ajus menekankan bahwa itu oknum sehingga DPRD Bali telah mengundang koperasi-koperasi yang menjadi Mitra aplikator sehingga mereka bisa menjawab secara langsung sehingga mereka bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi operasional mereka.

Oknum-oknum nakal yang menggunakan plat non DK ini akan ditindak sesudah munculnya Perda. Sebab pengawasannya dari aplikator apakah nanti sanksinya dalam bentuk denda dan lain-lain itu harus diskusikan secara menyeluruh.

“Untuk melarang plat non BK itu agak susah implementasinya susah diimplementasikan ya. Sehingga usulan saya adalah bagaimana kalau misalnya kita uraikan kemacetannya bis-bis itu di alihkan rutenya mungkin melalui Buleleng sehingga melalui Bedugul maupun melalui Bangli Kintamani jadi paling tidak ada destinasi-destinasi wisata lainnya yang dikunjungi oleh wisatawan,” tutupnya. tim/dx