• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 6, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Desa Adat Sarinbuana Gugat Panitia Pura Luhur Muncak Sari ke Meja Hijau

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
12/05/2022
in Hukum
0
Suasana sidang gugat Panitia Pura Muncak Sari (foto: Putra)

168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Masyarakat Berinvestasi dengan Pengetahuan dan Perencanaan

TABANAN, OborDewata.com – Desa Adat Sarinbuana, Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan, gugat Panitia Pura Muncak Sari, Penebel, terkait klaim tanah milik Deruwen Pura Desa Adat Sarinbuana yang diduga disertifikatkan oleh Pihak Panitia Puncak Sari. Gugatan tersebut bahkan sampai di meja hijau dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (12/5/2022).

Pada sidang gugatan tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede Novyartha, SH, MHum. Dalam sidang Kamis (12/5), pihak penggugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Budi Hartawan dan Bendesa Adat Sarinbuana I Gede Saputra Giri serta untuk dipihak tergugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya I Wayan Karta serta dari turut tergugat dari BPN Tabanan. Salam sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak penggugat dua orang yaitu, I Wayan Surata sebagai Ketua Panitia Wicara Desa Adat Sarinbuana, yang juga Perbekel Wanagiri dan Ketut Suarsa, yang merupakan mantan Kelian Dusun Sarinbuana tahun 1989-2000.

Usai sidang, Bendesa Adat Sarinbuana, I Gede Saputra Giri menjelaskan, dugaan penyerobotan tanah milik Deruwen Desa Adat Sarinbuana yang disertifikatkan menjadi hak milik oleh Panitia Pura Puncak Sari terkuak saat pihak Desa Adat Sarinbuana melakukan pendataan aset tanah milik Desa Adat dengan membuat sertifikat. Dimana Desa Adat Sarinbuana memiliki tanah yang berada di Wilayah Puncak Sari, dengan luas 6,6 hektar. Pada tahun 2018 pihak Desa Adat Sarinbuana melakukan persertifikatan tanah melalui perogram Pemerintah PTSL. Dari luas 6,6 hektar tersebut pihak Desa Adat Sarinbuana berhasil mensertifikatkan tanah Deruwen Desa Adat seluas 2 hektar. Karena masih ada sisa tanah yang belum disertifikatkan menjadi hak milik, maka Desa Adat Sarinbuana kembali mengurus persertifikatan tanah sisanya lewat program yang sama yaitu PTSL pada tahun 2021. Namun dalam pengurusan tersebut pihak Desa Adat menemui kendala, tanah yang akan disertifikatkan tersebut sudah tersertifikat atas nama Pura Luhur Muncak Sari tanpa sepengetahuan pemilik sah dari tanah tersebut, yang diketahui diurus oleh Panitia Pura Luhur Puncak Sari.

Pihak Desa Adat Sarinbuana sangat heran, karena pihak Desa Adat memiliki pipil asli atas tanah tersebut yang diterbitkan pada tahun 1977. Setelah ditelusuri ternyata pihak Panitia Pura Luhur Puncak Sari mengajukan pensertifikatan tanah tersebut dengan menggunakan pipil salinan dari pipil milik Desa Adat Sarinbuana yang diterbitkan pada tahun 1983. Pihaknya menduga kuat kalau persertifikatan tanah milik Desa Adat Sarinbuana ada sebuah permainan.

“Setelah kami terlesuri ternyata Panitia Pura ini mensertigijatkan pelaba kami berdasarkan salinan pipil yang kami punya, copyannya bukan aslinya. Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa, kami jadi bertanya, kami orang bodoh yang tidak ngerti hukum bertanya, apa bisa mensertifikatkan tanah dengan salinan foto copy pipil, apa ini bukan sebuah permainan?,” cetusnya.

Saputra Giri menambahkan, setelah ditelusuri, ternyata tanah Pelaba Pura Desa Adat Sarinbuana tersebut sudah disertifikatkan pada tahun 1998 dengan luas 5,69 hektar. Dikatakan pada saat itu terjadi sengketa dari pihak Pura Luhur Puncak Sari karena menyerobot tanah milik warga seluas 90 are. Pihaknya merasa janggal lagi, karena setelah pengembalian tanah warga seluas 90 are, tahun 2004 keluar sertifikat pengganti, namun luasan tanahnya malah nambah menjadi 6,55 hektar. Seharusnya kalau dihitung dari luas sebelumnya 5,69 hektar dikurangi 90 are menjadi 4,79 hektar. “Gugatan kami mereka harus mengembalikan hak kami, karena kami yang punya hak atas tanah itu. Keinginan kita agar sertifikat yang sudah diterbitkan agar digugurkan atau dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu I Wayan Surata selaku Ketua Panitia Wicara Desa Adat Sarinbuana, yang menjadi saksi pada persidangan menambahkan, dalam kasus tersebut murni penyerobotan tanah. Karena patok pipil tanah milik Desa Adat Sarinbuana dipalsukan dengan dibuatkan salinan agar bisa membuat sertifikat. Dalam persidangan ini Desa Adat Sarinbuana mendapatkan keadilan. “Kalau kami tidak mendapatkan keadilan disini, maka kami akan mengadukan ketingkat yang lebih tinggi, bila perlu kami akan adukan ke Presiden, kami akan minta keadilan kr Presiden kalau kami tidak mendapatkan keadilan disini,” tegasnya.

Ditambahkan Surata, dalam kasus ini pihaknya menuntut secara perdata. Namun terkait unsur penyerobotannya pihaknya nanti menyerahkan keproses hukum lebih lanjut. “Gugatan perdatanya, tanah kami dikembalikan selesai urusannya, namun untuk penyerobotan tanahnya kalau melanggar hukum kami serahkan ke penegak hukum nanti,” tandasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum dari Desa Adat Sarinbuana, Budi Hartawan mengatakan, dalam gugatan diajukan Panitia Pura Luhur Puncak Sari telah mensertifikatkan tanah, dimana di obyek tanah tersebut sudah memiliki alas hak. Menurutnya dalam ketentuan undang-undan yurisprudensi, jika dalam sebuah obyek sudah memiliki dua alat bukti yang sah, maka keputusannya adalah alat bukti yang terbit dahulu sah secara hukum. Dikatakan dalam proses yang dilakukan oleh Panitia Pura Luhur Puncak Sari cacat formil dan administrasi, karena mereka mendaftarkan obyek ini berdasrkan salinan foto copy dan cacat formil dan yuridis untuk guagatan ke BPN, karena merugikan para pihak lain.

“Setelah mendapatkan keputusan tetap terkait perdata ini maka akan dilakukan laporan pidana, terkait perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan menyerobot tanpa alas hak, karena mereka masuk memakai salinan,” tegasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Tergugat, I Wayan Karta, dari SPPT yang diajukan untuk penerbitan sertifikat atas nama Deruwen Pura alamat Puncak Sari, sedangkan sertifikat tanah 2 hektar yang terbit atas nama Desa Pakaraman Sarinbuana. Pihaknya menilai permohonan SPPT yang dipakai menerbitkan sertifikat sama sertifikat yang terbit namanya berbeda tidak sesuai. “Terkait tuduhan memakai salinan, pada tahun 1977 SPPT yang luasnya sama dan nomornya sama dilakukan direvisi itu yang tidak diketahui. Di SPPT tahun 77 atas nama Deruwen Pura namun sertifikat yang terbit namanya Desa Pakraman sudah berbeda. Hasil pengajuan SPPT sama hasil sertifikat yang terbit berbeda ingat itu,” tegasnya. Mang/Sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan
Daerah

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut
Ekonomi Bisnis

Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut

04/11/2026
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu
Hukum

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Next Post
Deklarasi Pilkel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022

Deklarasi Pilkel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Masyarakat Berinvestasi dengan Pengetahuan dan Perencanaan

BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Masyarakat Berinvestasi dengan Pengetahuan dan Perencanaan

05/11/2026
Masuki Musim Penghujan, Wagub Giri Prasta Tekankan Sinergi Lintas Sektor Antisipasi Bencana

Masuki Musim Penghujan, Wagub Giri Prasta Tekankan Sinergi Lintas Sektor Antisipasi Bencana

05/11/2026
Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka Alas Purwo Bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi

Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka Alas Purwo Bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi

04/11/2026
Currently Playing
Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Masyarakat Berinvestasi dengan Pengetahuan dan Perencanaan

BEI Gelar CMSE 2026, Dorong Masyarakat Berinvestasi dengan Pengetahuan dan Perencanaan

05/11/2026
Masuki Musim Penghujan, Wagub Giri Prasta Tekankan Sinergi Lintas Sektor Antisipasi Bencana

Masuki Musim Penghujan, Wagub Giri Prasta Tekankan Sinergi Lintas Sektor Antisipasi Bencana

05/11/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d