BADUNG, OborDewata.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin langsung Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) Komisi I DPRD Badung untuk memproses persetujuan hibah aset Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (1/10/2026). Langkah strategis legislatif ini diambil guna memverifikasi aset daerah senilai Rp6,1 miliar yang kondisinya tidak layak guna dan mangkrak.
Peninjauan fisik ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi Bupati Badung Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD. Hibah barang milik daerah yang tercatat pada Dinas Perikanan Kabupaten Badung ini mencakup bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, hingga unit kendaraan operasional dengan total nilai Rp6.159.954.000.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penghapusan dan pelepasan aset daerah di atas Rp5 miliar memiliki mekanisme regulasi yang ketat dan wajib mendapatkan persetujuan dewan. Kendati kondisi bangunan di lapangan terbukti tidak representatif, keputusan akhir rekomendasi hibah tidak boleh dikeluarkan secara sepihak.
“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Sebagai pimpinan, saya tidak boleh memutuskan sendiri. Keputusan terkait aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus diputuskan secara kolektif melalui rapat paripurna sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Anom Gumanti di sela-sela inspeksi.
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP), menambahkan bahwa hasil verifikasi lapangan ini sangat valid untuk dibawa ke meja rapat paripurna. Kehadiran legislatif dan jajaran OPD teknis menjadi bukti nyata respons cepat pemerintah dalam menyikapi usulan faktual krama adat.
Selama ini, ketidakjelasan status hukum kepemilikan aset menjadi penghambat utama restrukturisasi pasar. Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja, mengungkapkan kekhawatiran krama desa untuk merenovasi bangunan yang mulai lapuk karena tersandung masalah legalitas.
“Jika proses hibah dari Pemkab Badung ini rampung, kami bersama pengurus pasar desa siap merenovasi dan mengelolanya secara mandiri demi program pemberdayaan ekonomi lokal,” pungkas Sutarja.
KKL ini turut dikawal oleh Anggota Komisi I DPRD Badung Made Wirata dan Nyoman Sudana, serta melibatkan Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Bagian Hukum Setda Badung, dan Camat Kuta. tra/dx





















