Oleh: Pengamat Sosial-Politik, Tadjuddin Nur Effendi
Dalam teori ketatanegaraan, reshuffle kabinet atau pergantian menteri merupakan hak dan instrumen politik penguasa eksekutif untuk menata kembali pemerintahan agar tujuan politik dan administrasi negara dapat tercapai. Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melakukan 7 kali reshuffle. Tujuan reshuffle tidak selalu semata-mata untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.
Resuffle Kabinet Merah Putih juga dapat digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, mengelola koalisi politik, dan memperkuat dukungan terhadap penguasa. Menurut teori tujuan reshuffle bisa berbeda. Ada 4 teori klasik sebagai referensi untuk memahami tujuan reshuffle.
1. Teori Max Weber kekuasaan.Teori kekuasaan eksekutif Max Weber menjelaskan pemerintahan modern membutuhkan pembagian tugas, kompetensi, disiplin, dan administrasi yang rasional.Dalam perspektif teori Weber ini, reshuffle bertujuan untuk:
• Mengganti menteri yang tidak mampu menjalankan tugasnya.
• Menempatkan orang yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kementerian.
• Memperbaiki koordinasi dan efektivitas birokrasi.
• Menyesuaikan struktur pemerintahan dengan perubahan kondisi negara.
2. Teori Machiavelli politik kekuasaan, reshuffle yang berorientasi pada kepentingan negara seharusnya didasarkan pada evaluasi kinerja, kompetensi, integritas, dan pencapaian program, bukan semata-mata loyalitas politik.Beda dengan teori politik kekuasaan Machiavelli penguasa harus mampu mempertahankan stabilitas dan keberlangsungan kekuasaannya. Menurut Machiavelli Reshuffle dapat dipahami sebagai strategi penguasa untuk:
• Memperkuat kendali atas pemerintahan.
• Mengatasi konflik di antara kelompok elite.
• Mengurangi pengaruh menteri yang dianggap menghambat agenda penguasa.
• Mempertahankan kepercayaan dan dukungan dari kelompok politik yang penting.
Dengan demikian, reshuffle bisa menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan. Menteri yang dianggap tidak lagi mendukung agenda penguasa dapat diganti, meskipun belum tentu kinerjanya buruk.
3. Teori koalisi politik dan patronase. Dalam pemerintahan yang dibentuk melalui koalisi partai-partai politik, reshuffle sering berkaitan dengan pembagian kekuasaan. Seorang presiden dapat mengangkat atau mengganti menteri untuk:
• Memberikan jabatan kepada partai yang baru bergabung dengan koalisi.
• Mempertahankan dukungan partai-partai di parlemen.
• Menyeimbangkan kepentingan antarpartai.
• Mengakomodasi kelompok pendukung atau elite tertentu.
Dalam teori patronase, jabatan pemerintahan dapat menjadi sumber penghargaan politik bagi kelompok yang mendukung penguasa.Di sini terdapat potensi masalah: jika jabatan menteri diberikan terutama sebagai imbalan dukungan politik, kepentingan koalisi dapat mengalahkan kepentingan publik dan profesionalisme pemerintahan.
4. Teori Montesquieu checks and balances. Dalam teori pemisahan kekuasaan Montesquieu, kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan pembatasan.Reshuffle merupakan tindakan dalam ranah eksekutif, tetapi legitimasi dan dampaknya harus dilihat dalam kerangka konstitusi.
Di Indonesia, berdasarkan Pasal 17 UUD 1945:
• Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
• Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
• Menteri-menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Artinya, secara konstitusional Presiden mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam kerangka konstitusi, hukum, dan prinsip akuntabilitas pemerintahan. Perlu dibedakan bahwa hak Presiden melakukan reshuffle tidak otomatis berarti setiap alasan atau akibat reshuffle dapat dibenarkan secara politik maupun etis.
Bagaimana membedakan reshuffle untuk kepentingan negara dan kepentingan penguasa? Aspek Reshuffle berorientasi kepentingan negara Reshuffle berorientasi kepentingan kekuasaan. Dasar pergantian Evaluasi kinerja dan kompetensi Loyalitas dan kepentingan politik.Tujuan Memperbaiki pelayanan publik Memperkuat dukungan politik.
Pemilihan menteri Keahlian, integritas, pengalaman Kedekatan dengan penguasa atau elite.
Dampak yang diharapkan Birokrasi lebih efektif Koalisi lebih stabil dan kekuasaan lebih terkonsolidasi
Ukuran keberhasilan Hasil kebijakan dan kesejahteraan masyarakat Stabilitas kekuasaan dan dukungan politik
Kedua tujuan tersebut bisa terjadi sekaligus. Seorang Presiden dapat mengganti menteri untuk memperbaiki kinerja kementerian sekaligus menjaga stabilitas koalisi.
Hasil survei Kinerja Kabinet Merah Putih
Untuk menilai kinerja Kabinet Merah Putih selama dua tahun menjalankan pemerintahan, beberapa lembaga Survei melakukan survei. Dari hasil data survei dan evaluasi pendapat publik terhadap kinerja Kabinet Merah Putih secara ringkas hasil survei sebagai berikut (Hasil rilis Poltracking, IPO, Oktober 2026)
1. Penerimaan terhadap pemerintah: kepuasan terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan masih di atas 50% dalam survei (Poltracking dan PPI) .
2. Penilaian terhadap kinerja bidang ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga, dan pemberantasan korupsi lebih rendah dibandingkan penilaian terhadap pendidikan, keamanan, dan kesehatan
3. Penilaian terhadap pelaksanaan program MBG 29,6% responden merasakan ada manfaatnya, walaupun ada catatan kritis terhadap pelaksanaan.
4. Dari responden yang mengerti Program Koperasi Desa Merah Putih yang menyatakan puas 27.1%
5. Hasil survei penilai kepuasaan masyarakat menurut bidang. Bidang Pendidikan 66.3%, Pertahanan dan keamanan 63.7%, Sosial Budaya 63.7%, Kesehatan 62.1%, Politik dan Stabilitas Nasional, 53.6%, Hukum dan Pemberantasan Korupsi 43.1%, Ekonomi 36.8%. Dua bidang yang nilai kepuasaan rendah adalah bidang ekonomi, bidang hukum dan pemberantasan korupsi.(Detiknews Survei 30 September–7 Oktober 2026; 1.220 responden; margin of error ±2,9%)
Penutup
Dalam teori ketatanegaraan, reshuffle adalah instrumen kewenangan eksekutif. Dalam teori politik, reshuffle juga merupakan strategi pengelolaan kekuasaan dan koalisi.Dalam kurun waktu dua tahun pemerintahan tercatat tujuh kali melakukan reshuffle. Namun, frekuensi perombakan saja belum cukup untuk menilai keberhasilan pemerintahan. Untuk menilainya, perlu diperiksa alasan pergantian, kesinambungan kebijakan, dan dampaknya terhadap kinerja kementerian.Karena itu, untuk menilai reshuffle yang dilakukan seorang penguasa, pertanyaan penting yang perlu kita ajukan adalah bukan hanya siapa yang diganti dan siapa yang diangkat, melainkan:
1. Apakah pergantian menteri didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif?
2. Apakah menteri baru memiliki kompetensi dan integritas?
3. Apakah reshuffle memperkuat pelayanan publik atau terutama memperkuat kelompok elite?
4. Apakah setelah reshuffle terdapat peningkatan nyata dalam pencapaian kebijakan dan kesejahteraan masyarakat?
Inti persoalannya adalah perbedaan antara kekuasaan sebagai alat untuk melayani negara dan kekuasaan sebagai alat untuk mempertahankan kepentingan penguasa. Reshuffle dapat menjadi sarana reformasi pemerintahan, tetapi juga dapat menjadi sarana konsolidasi kekuasaan apabila kepentingan politik lebih dominan daripada kepentingan publik.
Setelah 7 kali reshuffle yang dilakukan Presiden sampai saat ini masih menjadi tanda tanya terkait tujuan reshuffle kebinet merah putih. Apalagi beberapa bulan setelah reshuffle yang terakhir tidak tampak ada perubahan dalam kinerja Kabinet Merah Putih. Setelah dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran Rakabuming Raka, hasil survei sejumlah lembaga survei yang telah dirilis pada bulan Oktober 2026 menunjukkan bahwa kepuasan masyarakat terhadap pemerintah masih berada di atas 50%, tetapi penilaian kinereja untuk bidang ekonomi serta penegakan hukum dan pemberantasan korupsi jauh masih rendah.
Kedua bidang itu diharapkan publik ada kemajuan setelah reshuffle. Meskipun selama dua tahun Kabinet Merah Putih sudah 7 kali melakukan reshuffle anggotanya tetapi belum semua bidang kinerja seperti yang diharapkan publik. Dalam pertimbangan keputusan Reshuffel kemungkinan masih digelayuti kepentingan pembagian kekuasan koalisi politik dan politik patronase. (*)

















