• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

Jro Ayu by Jro Ayu
07/10/2026
in Berita
0

168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tujuh SPKLU Krisna Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, Dorong Pariwisata Hijau Bali

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

 

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melimpahkan seorang tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pelimpahan tersebut merupakan tahap lanjutan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT CPJB.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap P-22 dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Proses tersebut dilaksanakan setelah penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP dinyatakan selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan dalam periode masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.

Dalam perkara tersebut, NS diduga menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Faktur pajak tersebut kemudian diduga dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan keterangan yang tidak benar. Salah satu dugaan perbuatannya yakni tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.

Dugaan perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi nilai PPN yang semestinya disetorkan ke kas negara. Akibatnya, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sedikitnya Rp3,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan ketentuan pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

Darmawan menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepatuhan sekaligus memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.

Menurut dia, setiap tahapan penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak-hak wajib pajak maupun pihak yang berperkara.

“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Darmawan.

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak dinilai tidak hanya berkaitan dengan kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan. Kepatuhan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara sekaligus bagian dari upaya bersama mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Jro Ayu

Jro Ayu

Related Posts

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan
Berita

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan

07/10/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Next Post
Tujuh SPKLU Krisna Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, Dorong Pariwisata Hijau Bali

Tujuh SPKLU Krisna Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, Dorong Pariwisata Hijau Bali

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Tujuh SPKLU Krisna Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, Dorong Pariwisata Hijau Bali

Tujuh SPKLU Krisna Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, Dorong Pariwisata Hijau Bali

07/10/2026

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026
Pemkab Tabanan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Akuntabel

Pemkab Tabanan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Akuntabel

07/10/2026
Currently Playing
Tujuh SPKLU Krisna Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, Dorong Pariwisata Hijau Bali

Tujuh SPKLU Krisna Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, Dorong Pariwisata Hijau Bali

07/10/2026

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d