DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melimpahkan seorang tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pelimpahan tersebut merupakan tahap lanjutan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT CPJB.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap P-22 dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Proses tersebut dilaksanakan setelah penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP dinyatakan selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan dalam periode masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.
Dalam perkara tersebut, NS diduga menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Faktur pajak tersebut kemudian diduga dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan keterangan yang tidak benar. Salah satu dugaan perbuatannya yakni tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.
Dugaan perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi nilai PPN yang semestinya disetorkan ke kas negara. Akibatnya, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sedikitnya Rp3,5 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan ketentuan pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Darmawan menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepatuhan sekaligus memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.
Menurut dia, setiap tahapan penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak-hak wajib pajak maupun pihak yang berperkara.
“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Darmawan.
Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak dinilai tidak hanya berkaitan dengan kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan. Kepatuhan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara sekaligus bagian dari upaya bersama mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.



















