BULELENG, OborDewata.com – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Bali. Koster bahkan turun langsung memimpin pembongkaran sebuah bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban dilakukan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Gubernur Koster menegaskan, penegakan aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar, khususnya dalam upaya pengendalian pemanfaatan dan alih fungsi lahan di Bali.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Gubernur Koster.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran secara langsung.
Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup kurang lebih 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) tersebut diketahui tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Selain persoalan pemanfaatan kawasan, bangunan vila tersebut juga disebut belum mengantongi sejumlah izin penting.
Di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan. Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum mendapatkan izin resmi dari instansi perizinan terkait.
Selain itu, penelitian mengenai tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal dalam pembangunan vila tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.
“Ini masih kita telusuri dan akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Koster menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan celah aturan untuk melakukan pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Usai pembongkaran, Gubernur Bali juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera melakukan langkah pemulihan terhadap kawasan tersebut.
Lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan vila diminta dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan Perhutanan Sosial melalui program penanaman kembali.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar setiap kegiatan pembangunan di Bali wajib memperhatikan tata ruang, perizinan serta kelestarian lingkungan.
Penertiban ini diharapkan menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Bali serius menjaga kawasan hutan dan lingkungan, sekaligus menegakkan seluruh peraturan tanpa pandang bulu. (rls/tim)




















