• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 20, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Opini

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
04/08/2026
in Opini
0
Ket foto: Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi.

292
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Oleh: Guru Besar Fisipol UGM, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi

Korupsi tak kunjung mereda walaupun belum dikejar sampai Antartika. Akhir-akhir ini berita tentang korupsi menjadi trending topik di media. Kebanyakan yang terlibat korupsi para aparatur pemeritahan baik pusat dan daerah termasuk pejabat penegak hukum. Mengapa yang terlibat para birokrat. Apa yang salah dengan birokrasi.

Teori birokrasi modern Weber menekankan organisasi, termasuk pemerintahan, harus dikelola secara rasional, profesional, dan berdasarkan aturan, dengan pengangkatan dan promosi pegawai berdasarkan merit (kompetensi dan prestasi), bukan karena hubungan keluarga, kedekatan politik, atau kepentingan pribadi. Prinsip ini menjadi salah satu landasan utama reformasi birokrasi dan sistem merit di banyak negara, termasuk Indonesia. Prinsip teori birokrasi Weber adalah  meningkatkan efisiensi organisasi, menciptakan kepastian hukum, menjamin konsistensi pelayanan, mengurangi penyalahgunaan kekuasaan, memastikan setiap keputusan diambil secara rasional dan berdasarkan aturan. Prinsip itu bila dilaksanakan dalam organisasi pemerintahan maka  akan  menjadi lebih tertib dan terstruktur, pelayanan lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berdasarkan nepotisme jika prinsip-prinsipnya diterapkan dengan baik, mendorong sistem merit dalam pengelolaan aparatur maka dapat mengurangi kolusi dan praktek korupsi.

Selama sekitar dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024–2026), isu birokrasi dan meritokrasi menjadi salah satu topik yang paling banyak diperdebatkan oleh akademisi, media, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Kritik yang paling sering muncul adalah jumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang jauh lebih banyak dibanding pemerintahan sebelumnya. Kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan pada Oktober 2024 merupakan salah satu kabinet terbesar dalam sejarah Indonesia. Jika dihitung berdasarkan struktur kabinet saat ini, jumlahnya 109 adalah sebagai berikut:Menteri 48 orang, Wakil Menteri  56 orang, Kepala badan/lembaga setingkat menteri 50 orang. Jumlah itu menambah beban APBN untuk belanja birokrasi. Berpotensi memperlambat koordinasi antar kementerian. Dianggap bertentangan dengan prinsip birokrasi modern Weber yang menekankan efisiensi dan struktur organisasi yang ramping. Akibatnya, Meritokrasi dianggap melemah karena faktor politik. Banyak pengamat menilai beberapa pengangkatan pejabat lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik  daripada kompetensi.

Adanya dugaan pembagian jabatan kepada pendukung politik atau tim sukses. Jabatan strategis dinilai tidak selalu diisi melalui proses seleksi yang paling kompetitif. Independensi birokrasi dikhawatirkan berkurang. pengangkatan lebih mempertimbangkan kader atau anggota partai pendukung pemerintah, tim sukses pemilu, kedekatan pribadi dengan penguasa. maka muncul political patronage (politik balas jasa, red). Hal ini yang memunculkan korupsi dikalangan penyelenggara pemerintahan.

Beberapa perkara yang sering dikaitkan dengan pelanggaran meritokrasi antara lain: 1.Kasus jual beli jabatan di Kabupaten Klaten (2016–2017), yang melibatkan Kepala Daerah. Pejabat diduga harus memberikan sejumlah uang untuk memperoleh promosi jabatan. Kasus ini berujung pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 2. Kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (2019) yang melibatkan Menteri.  Perkara ini berkaitan dengan dugaan intervensi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan kementerian dan diproses sebagai tindak pidana korupsi. Korupsi yang terjadi banyak melibat penyelenggara pemerintahan, baik di level nasional maupun daerah
Tindakan korupsi Penganganan korupsi yang dilakukan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri KPK
Selama 6 bulan terakhir (Februari–Juli 2026), KPK menangani sejumlah perkara korupsi baru melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, dan pengembangan perkara. Berikut rekapnya:

Bulan
Kasus utama yang ditangani KPK
Keterangan

Februari 2026
Korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

OTT terhadap pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait dugaan suap/importasi barang; 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Maret 2026
Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan
OTT terhadap Bupati Pekalongan dan sejumlah pejabat daerah terkait pengadaan serta outsourcing.

April 2026
Pengembangan berbagai perkara yang telah berjalan

KPK melanjutkan penyidikan beberapa kasus sebelumnya, termasuk sektor perpajakan dan pemerintah daerah.

Mei 2026
Penyidikan lanjutan berbagai perkara

Berfokus pada pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan dalam sejumlah kasus korupsi yang sedang disidik.

Juni 2026

Pengembangan perkara korupsi kementerian dan pemerintah daerah
Sejumlah penyidikan masih berlanjut tanpa OTT besar yang diumumkan secara luas.

Juli 2026
OTT Bupati Sukoharjo dan OTT Bupati Lombok Barat

KPK menangkap kepala daerah terkait dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ringkasan
Periode: Februari–Juli 2026.
Fokus penindakan: suap proyek, gratifikasi, jual beli jabatan, korupsi perpajakan, kepabeanan, pengadaan barang/jasa, dan korupsi di pemerintah daerah.
Hingga akhir Juli 2026, KPK telah melakukan sekitar 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2026, dengan kepala daerah menjadi kelompok yang paling banyak terjerat.

KEJAKSAAN AGUNG
Dalam enam bulan terakhir (sekitar Februari–Juli 2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani dan mengembangkan sejumlah perkara korupsi besar. Berikut rekap kasus-kasus yang paling menonjol:
Periode
Kasus
Status penanganan

Februari–Juli 2026
Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Penyidikan, penetapan sejumlah tersangka, pemeriksaan saksi terus berkembang.

Februari–Juli 2026

Dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan (pengadaan Chromebook)
Penyidikan berlanjut, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan banyak saksi.

Februari–Juli 2026
Pengembangan perkara korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Persidangan terhadap sejumlah terdakwa, pengembangan penyidikan terhadap pihak lain masih berlangsung.

April–Juli 2026
Berbagai perkara korupsi pemerintah daerah yang ditangani Kejaksaan Tinggi
Pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan aset senilai lebih dari Rp122 miliar dalam salah satu perkara.

Selain perkara-perkara tersebut, pada 24 Juni 2026 Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa sedang menangani sekurang-kurangnya 12 perkara korupsi besar yang melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta, dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Pada saat yang sama Kejagung juga menyatakan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2026 telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara korupsi.

Beberapa perkara besar yang masih menjadi perhatian publik selama periode tersebut antara lain:
Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korupsi proyek digitalisasi pendidikan (Chromebook).
Pengembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Sejumlah kasus korupsi proyek pemerintah daerah yang ditangani Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi.

POLRI
Berdasarkan kompilasi siaran pers resmi Polri, konferensi pers Bareskrim/Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), serta pengumuman resmi yang dipublikasikan selama Februari–Juli 2026, berikut adalah perkara korupsi baru yang diumumkan Polri
Korupsi baru yang diumumkan secara resmi oleh Polri di tingkat nasional, maka selama Februari–Juli 2026 dapat diringkas sebagai berikut:
Bulan
Kasus korupsi baru yang diumumkan Polri
Keterangan

Februari 2026
Tidak ditemukan pengumuman perkara korupsi baru tingkat nasional
Tidak ada siaran pers resmi Bareskrim/Kortastipidkor mengenai penyidikan baru.

Maret 2026

Tidak ditemukan pengumuman perkara korupsi baru tingkat nasional
Publikasi resmi Polri lebih banyak berisi kegiatan kelembagaan dan penegakan hukum non-tipikor.

April 2026

Tidak ditemukan pengumuman perkara korupsi baru tingkat nasional
Tidak terdapat konferensi pers nasional mengenai perkara korupsi baru.

Mei 2026
Dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbud

Penyidikan mulai diumumkan dan dikembangkan oleh Bareskrim Polri terhadap dugaan penyimpangan pengadaan perangkat TIK pendidikan.

Juni 2026

Dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (Rusun) Kementerian PUPR, Bareskrim mengumumkan perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Juli 2026

Tiga perkara besar dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaagung setelah berkas dinyatakan lengkap. Meliputi perkara Chromebook Kemendikbud, proyek Rusun PUPR, dan satu perkara korupsi besar lainnya yang ditangani Kortastipidkor Polri.

Catatan penting:

Angka di atas hanya mencakup pengumuman resmi tingkat Mabes                Polri/Bareskrim/Kortastipidkor. Apabila seluruh perkara korupsi yang ditangani oleh seluruh Polda dan Polres di Indonesia juga dihitung, jumlahnya akan jauh lebih banyak karena puluhan penyidikan diumumkan secara terpisah oleh kepolisian daerah dan tidak direkap dalam satu basis data nasional.

Mengapa banyak birokrat ikut terjerat korupsi?
Dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung, birokrat sering berperan sebagai:
pelaksana pengadaan,
pengguna anggaran,
pejabat pembuat komitmen,
pemberi izin.
Korupsi tidak selalu dimulai dari birokrat. Dalam banyak kasus, terdapat keterlibatan:
aktor politik,
pelaku usaha,
perantara,
birokrat.
Artinya, korupsi sering merupakan hasil interaksi berbagai pihak, bukan semata-mata tindakan individu. (*)

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Denpasar, Buleleng, dan Tabanan Lampaui Batas Atas Inflasi: Saatnya TPID Bergerak Bersama hingga Akhir 2026

05/09/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
Opini

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?
Opini

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
Opini

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih
Opini

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Next Post
SJUT Perumda Bhukti Praja Sewaka Darma Denpasar Inovasi Wajah Baru Kota Denpasar

SJUT Perumda Bhukti Praja Sewaka Darma Denpasar Inovasi Wajah Baru Kota Denpasar

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat
Ket foto: Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi.

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d