• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Daerah

Sengketa Lahan di Subak Babaan Peliatan Bongkar Dugaan Pola Mafia Tanah

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
14/12/2025
in Daerah
0

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

GIANYAR, OborDewata.com — Sengketa lahan di Subak Petulu Andong, Gianyar kembali membuka persoalan serius mengenai lemahnya kepastian hukum atas tanah bersertifikat. Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang ironisnya justru menimpa keluarganya sendiri.

Agung Rama memaparkan, lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan leluhur yang dikuasai turun-temurun dengan luas awal sekitar 46 are. Selama puluhan tahun, lahan di kawasan subak tersebut tidak pernah bermasalah secara hukum dan dimanfaatkan sebagai lahan produktif.

Pada tahun 1982, sebagian lahan seluas kurang lebih 32 are dijual oleh kakeknya kepada seorang warga bernama Lagi melalui proses jual beli sah di hadapan notaris. Sertifikat hak atas tanah pun terbit atas nama pembeli dan hingga kini tidak pernah menjadi objek sengketa.

Persoalan muncul pada sisa lahan seluas sekitar 14,8 are yang tidak ikut dijual. Lahan tersebut selama bertahun-tahun berupa tanah tegalan dan belum disertifikatkan. Baru sekitar lima tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19, keluarga Agung Rama mengurus sertifikasi lahan tersebut secara resmi. Sertifikat hak atas tanah diterbitkan tanpa keberatan dari pihak mana pun.

“Selama bertahun-tahun tidak ada masalah. Tanah aman, tidak ada klaim. Tiba-tiba muncul gugatan,” ujar Agung Rama.

Klaim datang dari pihak Puri Bedulu yang menyatakan penguasaan atas lahan tersebut dengan dasar bukti pembayaran IPEDA atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Agung Rama, bukti pembayaran pajak dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan, meski lahan tersebut telah memiliki sertifikat sah atas nama keluarganya.

Perkara kemudian bergulir ke pengadilan. Keluarga Agung Rama memenuhi panggilan secara kooperatif. Gugatan sempat dicabut lantaran penggugat meninggal dunia, sehingga muncul harapan sengketa akan berakhir. Namun harapan itu tak bertahan lama.

Sekitar satu bulan kemudian, gugatan kembali diajukan oleh ahli waris penggugat dalam bentuk perkara perdata dengan dalil wanprestasi. Objek sengketa tetap sama, yakni lahan seluas 14,8 are, dengan Agung Rama tercantum sebagai salah satu tergugat.

“Saya tidak mungkin diam. Tanah ini bersertifikat dan tidak pernah disengketakan sebelumnya. Kami tentu melawan secara hukum,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, majelis hakim mendorong penyelesaian melalui mediasi. Namun mediasi menemui jalan buntu setelah pihak penggugat menawarkan perdamaian dengan syarat keluarga Agung Rama menyerahkan dua are tanah dari total lahan yang disengketakan.

Pernyataan hakim mediator yang menyebut penggugat memiliki “dasar data” langsung ditanggapi Agung Rama. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara.

Persidangan kemudian berlanjut dan membuka fakta-fakta baru. Salah satu saksi penggugat disebut mengungkap adanya izin pembayaran pajak hingga ratusan pipil. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pola klaim tanah yang sistematis.

Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui setidaknya dua warga lain di banjar yang sama pernah menghadapi sengketa serupa. Dalam kasus tersebut, penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan pembagian lahan, sebuah pola yang dinilai janggal dan memicu tanda tanya besar.

Agung Rama menilai kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan indikasi praktik terorganisir yang berpotensi merugikan banyak masyarakat. Sebagai aktivis pendamping warga dalam konflik agraria, ia menyebut kejadian ini sebagai alarm serius bagi negara.

“Kalau tanah bersertifikat bisa digugat hanya bermodal bukti pajak, maka tidak ada lagi rasa aman bagi pemilik tanah. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” katanya.

Perkara sengketa lahan tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, terutama di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah. (tim/dx)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII
Daerah

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali
Daerah

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit
Daerah

Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

17/09/2026
MGTH Satukan Langkah Menuju Maha Sabha III
Daerah

MGTH Satukan Langkah Menuju Maha Sabha III

16/09/2026
Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan
Daerah

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

16/09/2026
Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia
Daerah

Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

15/09/2026
Next Post
Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi Ungkap Politik Kekuasaan Indonesia Masih Didominasi Oligarki Patronase

Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi Ungkap Politik Kekuasaan Indonesia Masih Didominasi Oligarki Patronase

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d