• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Jawab Pandangan Fraksi soal Raperda Perubahan APBD Bali 2025, Gubernur Koster Prioritas Program Kepentingan Publik

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
28/07/2025
in Berita
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tangani Sampah Denpasar, Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Sekar Bali

Realme C85 Series Sambangi Bali, Membawa IP69 Pro Sebagai Standar Waterproof dan Durabilitas Terbaru di Kelas Harga 2 & 3 Jutaan

DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Soma Umanis-Bala, Senin (28/7), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar. Koster menyampaikan sejumlah prioritas program terhadap kepentingan publik. Seperti pendapatan daerah dan pemberlakuan tarif pajak yang lebih ringan. Kemudian, penambahan belanja daerah yang fokus pada kepentingan publik seperti layanan bus Trans Metro Dewata, optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), menjaga keseimbangan keuangan daerah serta pembangunan infrastruktur prioritas guna mengatasi persoalan macet, sampah, dan juga alih fungsi lahan.

 

Disampaikan Gubernur Koster, mengenai Pendapatan Daerah, perhitungan target PAD pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperhitungkan potensi pendapatan dengan memperhatikan realisasi realtime dan realisasi tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Potensi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, yang menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% kepada Kabupaten/ Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Hal ini tentu akan memberikan dampak pada penurunan tarif pajak mencapai 39,73% apabila dibandingkan dengan pengenaan tarif pajak antara Tahun 2024 dengan Tahun 2025.

 

Terhadap penurunan pendapatan Transfer DAK Fisik, hal tersebut tidak menjadi kendala karena belanjanya telah dialokasikan kembali melalui sumber pendanaan dari daerah.

“Sedangkan mengenai target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaharuan kerjasama dengan para pihak terkait sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing”, tegasnya.

 

Selanjutnya, berkenaan dengan pandangan/ pertanyaan Dewan mengenai Belanja Daerah, Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa Peningkatan Belanja Operasi sebesar Rp 500 miliar lebih, apabila dibandingkan dengan realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, disebabkan karena adanya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ.

 

Penurunan belanja tidak terduga sudah mempertimbangkan sisa tahun anggaran dan potensi darurat yang kemungkinan terjadi, sementara penetapan alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak untuk masing-masing Kabupaten/ Kota, termasuk kewajiban Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2024 yang harus kita bayarkan.

 

Diterangkannya juga terkait alokasi anggaran untuk layanan Trans Metro Dewata pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 57 miliar lebih, adalah biaya operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) untuk 6 Koridor, yang mana pembiayaannya melalui sharing antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

 

Penurunan alokasi anggaran pada beberapa Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

 

Sementara itu, untuk  perbaikan-perbaikan saluran irigasi, akan diprogramkan secara bertahap dan sharing pembiayaan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

 

Dari program dan kegiatan yang dibiayai dari Pungutan Wisatawan Asing, pada intinya  sudah diarahkan sesuai Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing, dan untuk memastikan arah peruntukan sesuai Perda, telah diterapkan sistem tagging sumber dana dalam APBD.

 

Dilanjutkan oleh Gubernur Koster, terkait Pembiayaan Daerah, disampaikan bahwa Rencana pinjaman daerah sebesar Rp 347,15 miliar merupakan strategi menciptakan keseimbangan fiskal menghadapi kebutuhan belanja yang sangat tinggi dengan tingkat pendapatan yang belum mencukupi.

Strategi ini tidak ada kaitannya dengan penilaian kinerja instansi atau kinerja perorangan. Dan terhadap masukan dan saran yang substansinya di luar materi Raperda, ditegaskan Gubernur Koster yang berkenaan dengan polemik mengenai Majelis Desa Adat, dirinya mengajak seluruh Anggota Dewan untuk mengelola perbedaan pendapat ini dengan sebaik-baiknya dan mencari solusi yang tepat, tanpa harus berpolemik secara terbuka di ruang publik karena hal ini bisa berdampak negatif terhadap keberadaan desa adat.

 

Sementara, terkait dengan usulan/saran/masukan fraksi-fraksi mengenai penanganan kerusakan jalan, kemacetan, sampah, pembangunan infrastruktur Bali Utara, pengembangan pasar tradisional, pengendalian toko modern/ berjejaring, pengendalian Ruang Wilayah (RTRW), dan pembangunan sesuai Rencana Tata pengendalian alih fungsi lahan pertanian sudah menjadi program prioritas kami pada periode 2025-2030 yang pelaksanaanya secara bertahap.

 

Terhadap infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat akan dilakukan koordinasikan dengan Kementerian terkait.

 

Sedangkan terhadap sisa tenaga Non ASN yang belum diangkat sebagai tenaga PPPK, tetap akan di perhatikan dan di daya gunakan tenaganya dengan baik sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

 

“Mencermati pembahasan dinamika Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan Dewan dengan Gubernur, antara Banggar DPRD dengan TAPD serta kebutuhan akomodasi program prioritas nasional di daerah, selanjutnya saya akan melakukan penyesuaian postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025”, imbuh Gubernur Wayan Koster. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #APBD Bali#Denpasar#Gubernur Bali#Wayan Koster
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui
Berita

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

02/08/2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

28/07/2026
Next Post
Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Bupati, Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda

Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Bupati, Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d