• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Pendidikan

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Dibiayai Pemda

Astra by Astra
28/05/2025
in Pendidikan
0
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

No Content Available

BALI, OborDewata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis.

Putusan ini tersampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 Selasa (27/5). Menanggapi putusan MK ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami belum bisa mengambil kebijakan secara langsung. Perlu ada arahan dan regulasi teknis dari pusat sebagai dasar kami dalam penerapannya di Denpasar,” kata Wiratama.

Ia menambahkan, bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri telah berjalan di Kota Denpasar. Namun untuk sekolah swasta, masih harus menunggu arahan pusat.

Pihaknya tak berani langsung memutuskan tanpa adanya arahan dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerinah pusat.

MK telah memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta gratis. Hal itu terputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang oleh masyarakat,” kata dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional membiayai pendidikan dasar.

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus termaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Namun, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional, atau memiliki keunggulan khusus tidak termasuk dalam kategori yang wajib gratis.

“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat di berikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih.

Enny menjelaskan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.

Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi.

Karena itu, menurut Mahkamah, tidak semua sekolah swasta ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.

Negara hanya wajib menjamin pembiayaan sekolah swasta, yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.

“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.

Namun, bantuan dari negara kepada sekolah swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi. MK menyatakan, bantuan hanya bisa kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Mahkamah juga mengakui masih ada sekolah swasta, yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik.

Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut di larang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.

“Terhadap sekolah atau madrasah swasta itu, tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: gratisMahkamah Konstitusisekolah
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Siswi Asal Bali Tembus Tingkat Nasional Kompetisi Sains Raih 4 Medali di 4 Bidang Berbeda
Pendidikan

Siswi Asal Bali Tembus Tingkat Nasional Kompetisi Sains Raih 4 Medali di 4 Bidang Berbeda

10/08/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh
Kesehatan

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Ribuan Warga Antusias Rayakan Rahina Tumpek Klurut di Art Center, Gubernur Koster Serahkan Tali Kasih untuk 30 Pelajar
Pendidikan

Ribuan Warga Antusias Rayakan Rahina Tumpek Klurut di Art Center, Gubernur Koster Serahkan Tali Kasih untuk 30 Pelajar

02/08/2026
Refleksi Hari Anak Nasional ke-42, Ny. Putri Koster: Peran Orang Tua Jadi Kunci Membangun Generasi Unggul
Pendidikan

Refleksi Hari Anak Nasional ke-42, Ny. Putri Koster: Peran Orang Tua Jadi Kunci Membangun Generasi Unggul

30/07/2026
Dua OPD Dipanggil Koimisi IV DPRD Badung, Bahas Evaluasi SPMB dan Pelaksanaan PKB 2026
Pendidikan

Dua OPD Dipanggil Koimisi IV DPRD Badung, Bahas Evaluasi SPMB dan Pelaksanaan PKB 2026

22/07/2026
ARUN Bali Soroti Fenomena 1.480 ‘Siswa Tercecer’: Diduga Akal-Akalan dan Tabrak Edaran KPK
Pendidikan

ARUN Bali Soroti Fenomena 1.480 ‘Siswa Tercecer’: Diduga Akal-Akalan dan Tabrak Edaran KPK

21/07/2026
Next Post
Baru 3 Bulan di Amerika, Mahasiswi Magang Asal Buleleng Tewas Kecelakaan

Luka Tusuk di Leher, Jasad Pria di Jalan Gurita Diduga Dibunuh

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

11/08/2026
Currently Playing
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d