BADUNG, OborDewata.com – Langkah nyata untuk membentengi taksu serta kelestarian seni tradisional Bali terus diperkuat di Gumi Keris. Demi menjamin kesejahteraan para seniman lokal dan menjaga marwah kebudayaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung resmi menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung pada Kamis (20/8/2026).
Pertemuan ini menjadi ruang diskusi penting yang mempertemukan para maestro, perwakilan sanggar seni, pengelola desa wisata, perwakilan perhotelan (PHRI), hingga tim akademisi Universitas Udayana. Agenda utamanya adalah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya.
Ketua Pansus DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam mengayomi para pelaku seni. Selama ini, para seniman kerap menghadapi tantangan berat, mulai dari rendahnya apresiasi materi saat pentas di akomodasi pariwisata hingga minimnya dukungan dana ketika mendapat undangan membawa nama Bali ke luar daerah.
“Kami menerima banyak aspirasi mengenai seniman yang dibayar di bawah standar kelayakan saat tampil di hotel. Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen mengintervensi regulasi agar ada perlindungan hak dan standar pengupahan yang adil bagi para pelaku seni kita,” ujar Graha Wicaksana.
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah rencana pembentukan Majelis Kebudayaan Bali di tingkat kabupaten. Lembaga ini nantinya akan berfungsi sebagai. Media Mediasi: Ruang penyelesaian konflik dan kendala kemitraan budaya. Pusat Pembinaan: Wadah edukasi untuk mencegah komersialisasi seni yang berlebihan. Benteng Etika: Penjaga nilai moral, adat, dan pakem tradisional lokal.
Pansus juga menyoroti maraknya fenomena hiburan yang melanggar norma, seperti eksploitasi joget porno/cabul serta penyalahgunaan simbol-simbol keagamaan yang sakral untuk kepentingan komersial yang tidak pada tempatnya.
Kendati demikian, regulasi ini dipastikan tidak akan mematikan kreativitas generasi muda. Sanksi adat dan administrasi disusun secara persuasif dan bertahap. Tahap Awal: Pemberian teguran lisan resmi. Tahap Kedua: Peringatan tertulis secara berjenjang. Tahap Akhir: Rekomendasi pencabutan izin operasional usaha/sanggar jika pelanggaran berat terus berulang.
Untuk mempercepat implementasi perlindungan kebudayaan ini, Pansus DPRD Badung akan segera berkoordinasi secara internal dengan Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Badung. Dokumen hukum ini ditargetkan rampung dan disahkan dalam Sidang Paripurna dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Sinergi yang harmonis antara pelaku pariwisata (hotel) dan komunitas seni diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata budaya yang sehat, adil, dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat lokal Badung. tra/dx





















