TABANAN, OborDewata.com – Seiring dengan perayaan Hari Kasih Sayang, Rakyat Indonesia bersama-sama memasuki Pesta Demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Tak terkecuali, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pidana di Lapas berhak untuk ikut serta dalam momentum ini. Di Lapas kelas IIB Tabanan, Pemilu digelar dengan melibatkan 103 Warga Binaan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada hari Rabu (14/02/2024).
Kalapas Tabanan, Muhamad Kameily, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu bagi Warga Binaan adalah upaya untuk memenuhi hak-hak mereka. “Seperti yang kita ketahui, Pemilihan Umum adalah hak setiap warga negara, tak terkecuali Warga Binaan. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pasal 10 ayat 1 huruf (g), yang menyatakan bahwa Narapidana berhak atas hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk hak memilih,” ungkap Kameily.
Dia menambahkan bahwa Warga Binaan dapat mengikuti Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Tabanan, yang akan diawasi oleh Petugas Lapas yang telah ditunjuk sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS). “Warga Binaan kami tetap dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS khusus di Lapas Tabanan. Proses ini akan diawasi oleh petugas yang telah dilantik sebagai anggota KPPS, yang bertanggung jawab untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi prinsip netralitas ASN,” lanjutnya.
Salah satu Warga Binaan yang turut memberikan suaranya, Muhamad Agung, menyatakan kebahagiannya dapat berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali ini. “Saya berterima kasih kepada Lapas Tabanan karena saya dapat menyampaikan aspirasi saya melalui pemilihan umum ini. Saya berharap siapapun pemimpin yang terpilih nanti dapat mewakili suara kami untuk kemajuan pemerintahan Indonesia di masa depan,” tuturnya penuh harap. ay/sathya