Politik

PKPU Pastikan Lilik Nurmiasih Lolos DPRD Buleleng, Selisih 0 Suara dengan Mangku Budiasa

1.6K Views

BULELENG, OborDewata.com –  Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum (Sirekap Pemilu) semakin mempertegas para calon legislatif (caleg) yang lolos dan terhempas di Dapil Buleleng 9 (Kecamatan Sukasada) yang memperebutkan 5 kursi ini, ternyata ada perolehan selisih 0 suara antara Putu Mangku Budiasa, SH., MH., dengan Ni Made Lilik Nurmiasih, SE., yang sama-sama meraup 4.554 suara. 

Pertarungan sengit di internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan juga terjadi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk perebutan kursi DPRD Buleleng di Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 9 (Kecamatan Sukasada), Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. 

Iklan
Kendaraan Konvensional BPD

Hal itu, sesuai data C Hasil dari Sirekap Pleno KPU Dapil Buleleng 9 di tingkat Kecamatan Sukasada, pada Sabtu (24/2/2024) PDI Perjuangan secara total meraup 21.611 suara. Sementara itu, Caleg nomor urut 1. I Wayan Indrawan (7.049 suara), 2. Putu Mangku Budiasa, SH., MH., (4.554 suara), 3. Ni Made Lilik Nurmiasih, SE., (4.554 suara), 4. Komang Sukadana, SE., MM., (2.091 suara), 5. Ni Made Ari Cahyanti, STT.Par., (1.270 suara) dan coblos gambar partai 2.093 suara. Melalui motode Sainte Lague dapat dipastikan untuk PDI Perjuangan akan bisa merebut 2 kursi sementara di Dapil Buleleng 9, sehingga berpelungan lolos I Wayan Indrawan, serta 1 kursi masih diperebutkan oleh Putu Mangku Budiasa dan Ni Made Lilik Nurmiasih dengan suara yang imbang.

Meskipun proses rekap Pleno KPU akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten Buleleng, pada 3-5 Maret 2024, namun Ni Made Lilik Nurmiasih berpeluang untuk mengisi kursi DPRD Buleleng yang kedua dari PDI Perjuangan di Dapil Buleleng 9. Peluang tersebut bisa dipastikan setelah penetapan calon terpilih yang nantinya ditetapkan di tingkat Kabupaten Buleleng dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyebutkan di Pasal 29, Ayat (1) “Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR”.

Lebih jelas ditegaskan, Ayat (2) “Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan nomor urut teratas pada DCT”. Ketentuan tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, saat dikonfirmasi pada Minggu malam (25/2/2024).

Pihaknya menegaskan jika ada calon anggota DPRD Buleleng yang memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka Caleg yang ditetapkan akan ditentukan sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2024 tersebut. “Ada di PKPU 6 tahun 2024. Pasal 28 & 29,” bebernya melalui pesan WhatsApp. Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang membenarkan penentu Caleg yang ditetapkan harus sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2024. “Ya Itu jawabannya. Pasal 29,” jelasnya. Karena itulah, jika mengacu aturan tersebut, maka Ni Made Lilik Nurmiasih sebagai Caleg yang mengisi kuota perempuan akan lebih berpeluang untuk ditetapkan sebagai salah satu Caleg terpilih bersama I Wayan Indrawan di Dapil Buleleng 9 dari PDI Perjuangan. Apalagi sebaran suara dimenangkan oleh Ni Made Lilik Nurmiasih di 11 desa ternyata sangat jauh mengungguli Putu Mangku Budiasa yang hanya unggul di 4 desa.

Berdasarkan C Hasil Pleno KPU di tingkat kecamatan Dapil Buleleng 9, dari total 15 desa di Kecamatan Sukasada, total sebaran suara Ni Made Lilik Nurmiasih unggul di Desa Ambengan, Gitgit, Kayu Putih, Padang Bulia, Pancasari, Pegadungan, Pegayaman, Sambangan, Silangjana, Sukasada, dan Wanagiri. Sementara itu, sebaran suaranya Putu Mangku Budiasa hanya menang di Desa Panji, Panji Anom, Selat, dan Tegallinggah. Dihubungi terpisah, terkait persaingan ketat di internal partai tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan, Drs. I Made Urip, M.Si., mengakui partai politik tidak bisa menentukan siapa yang akan diloloskan dan ditetapkan menjadi Caleg terpilih, karena sudah ada aturannya di KPU. “Aturan KPU menjadi penentu. Kan perempuan diutamakan,” balas Anggota DPR RI terpilih 5 periode itu singkat. 

Perlu diketahui sesuai data C Hasil Sirekap Pemilu di tingkat Kecamatan Sukasada untuk sementara bisa dipastikan berpeluang lolos DPRD Buleleng untuk kursi 1. I Wayan Indrawan (PDI Perjuangan), 2. I Ketut Susila Umbara (Partai Golkar), 3. Menunggu hasil Pleno KPU (PDI Perjuangan), 4. I Ketut Suartana (Partai Nasdem), dan 5. I Wayan Teren (Partai Hanura). Dx/ama/ksm