• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 9, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Viral Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bertato Buat Tiktok di Kelas, Kepsek Akan Panggil Orangtua

Obor Dewata by Obor Dewata
18/09/2024
in Pendidikan
0
SISWI BERTATO -Tangkapan layar aksi seorang siswi SMK PGRI 6 Denpasar menggunakan seragam sekolah bertato dan berjoget di media sosial Tiktok, baru-baru ini. (foto: ist).

167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

DENPASAR, OborDewata – Jagat maya heboh, karena seorang siswi di Denpasar Bali terlihat memakai tato dan kemudian mengunggah video joget di media sosial TikTok.
Aksi siswi SMK PGRI 6 Denpasar ini, yang masih menggunakan seragam sekolah bertato dan berjoget di media sosial kemudian menjadi perbincangan hangat warganet.
Tiktok dengan username @b3lsky_ tersebut terlihat di dalam kelas setelah mengikuti kegiatan pelajaran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Kepala Sekolah SMK PGRI 6 Denpasar, Wayan Sukarta mengakui siswi tersebut merupakan siswi SMK PGRI 6 Denpasar.


“Itu memang benar anak kita SMK PGRI 6 Denpasar. Itu kegiatannya pada waktu kegiatan P5 atau kegiatan penerapan Pancasila. Sehingga selesai P5 itu dia iseng melakukan kegiatan seperti itu di kelas. Lantas diambillah video dia, lalu di-share oleh orang lain. Saya baru saja bicara sama orangtuanya,” kata Sukarta, Senin (16/9/2024).


Siswi tersebut berinisial B. Ketika ditanya apakah siswa tersebut sudah memakai tato saat bersekolah di SMK PGRI 6 Denpasar, Sukarta mengatakan, di awal bersekolah siswa tersebut tidak memakai tato.
“Kalau masalah tatoan itu memang di awal masuk di sini awalnya tidak, namun setelah masuk di sini karena anak ini sering keluar rumah tanpa izin orangtuanya sehingga orangtuanya tidak memperhatikan sejauh itu. Tau-tau sudah pakai tato banyak,” katanya.


Sukarta mengaku merasa kebingungan sebab jika sekolah mengambil langkah untuk tidak mengizinkan anak yang bertato setelah dia bersekolah tidak boleh melanjutkan sekolahnya, hal tersebut tidak ada aturannya.
Dan jika diberhentikan sekolah, Sukarta mengatakan lantas siapa yang akan mendidik anak ini. Untuk mengambil langkah selanjutnya, Sukarta pun akan memanggil siswi tersebut dengan orangtuanya ke sekolah, Selasa (17/9) pukul 09.00 Wita.


“Besok (hari ini, Red) saya panggil anak dan orangtuanya untuk konfirmasi gimana sebenarnya ini. Saya mau ambil langkah tegas kembalikan ke orangtua, nggak boleh juga. Harus ada aturan, sehingga kami serba sulit. Saya belum ambil sikap. Besok kita ambil langkah setelah bertemu orangtua. Jangan sampai merembet ke siswa lain,” tandasnya.
Sebagai kepala sekolah, Sukarta mengaku ada kekhawatiran siswa lain mengikuti apa yang dilakukan siswa tersebut.
“Istilahnya, mendidik terus agar anak itu sadar sendiri dan alur dari kurikulum merdeka seperti itu, tapi masalahnya kalau kami tegas sekali, ya kami juga disalahkan oleh pihak-pihak lain. Memang kita sudah imbau setiap hari agar bersikap biasa-biasa saja. Jangan mencolok. Itu akan menghambat masa depannya, kita imbau,” katanya.

Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali (KPAD) menindaklanjuti masalah ini dengan menghubungi kepala sekolah tersebut.
Anggota KPAD Provinsi Bali, Made Ariasa sangat menyayangkan karena terjadi kembali kasus seperti ini tiada henti menimpa dunia pendidikan khususnya anak-anak.
“Tingkah laku yang terekspos di media sosial yang seperti terkesan mengeksploitasi diri itu cenderung berpotensi menjadi korban kekerasan terhadap anak, mulai dari potensi kekerasan cyber bullying, kekerasan psikologis bahkan kekerasan seksual,” katanya, Senin (16/9).


Maraknya kenakalan ini, akan berpotensi terjadi kekerasan yang membahayakan. Tentu kejadian atau kasus eksploitasi diri siswa yang lagi viral tersebut harus segera disikapi oleh para pihak terkait, terkhusus pihak sekolah dengan mengacu pada aturan dan tata tertib sekolah.
”Sekolah dengan tidak boleh menyimpang dari berbagai peraturan perundang-perundangan yang ada di atasnya terkait dengan pendidikan dan perlindungan anak,” imbuhnya.
Informasi dari pihak sekolah, kasus siswi tersebut yang lagi viral segera ditangani dengan memanggil orangtua siswa tersebut.
Sambung Ariasa, informasi dari kepala sekolah, siswa tersebut sudah pernah berbuat masalah dan sudah ditangani, termasuk dengan orangtuanya. “Keluarga juga sudah merasakan kesulitan dalam mendidik dan mengawasi si anak tersebut,” katanya.


KPAD Bali akan menunjungi sekolah tersebut untuk memastikan, penanganan kasus sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, bukan malah melanggar peraturan tersebut.
Ia menuturkan, permasalahan yang terjadi pada anak-anak sekolahan tidak kali ini saja. Ariasa mengaku berapa kali telah menyikapi informasi dan mendampingi beberapa kasus anak di satuan pendidikan, karena pihak sekolah mengalami kesulitan.
Setelah memberikan beberapa kali pembinaan, KPAD Bali menawarkan agar dilakukan pertemuan advokasi dan mediasi bersama keluarga dan para siswa yang cukup bermasalah melalui sinergi dengan stakeholder pendidikan dan perlindungan anak seperti psikolog, aparat penegak hukum, termasuk UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) maupun KPAD Provinsi Bali untuk lebih menguatkan upaya penanganan sekaligus bahan pencegahan ke depannya.
Selain aspek pencegahan dan penanganan melalui pola pembinaan, KPAD Provinsi Bali juga mendorong agar pihak sekolah, melihat kembali tata tertib sekolah menjadi sebuah peraturan sekolah yang memiliki landasan hukum dan substansi aturan yang mengakomodir berbagai permasalahan maupun potensi masalah ke depannya.
Termasuk potensi digugat secara hukum publik, manakala pihak sekolah keliru dalam sikap mengambil tindakan dalam penanganan masalah kekerasan di satuan pendidikan sekaligus menindak lanjuti amanat UU Perlindungan Anak dan Permendikbud Ristek RI No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. sha/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Gubernur Koster Buka TI IPLBI ke-14: AI Tak Boleh Gantikan Kecerdasan Budaya
Pendidikan

Gubernur Koster Buka TI IPLBI ke-14: AI Tak Boleh Gantikan Kecerdasan Budaya

05/09/2026
PLN Edukasi Siswa SMPN 16 Denpasar Pengetahuan Keselamatan Ketenagalistrikan
Pendidikan

PLN Edukasi Siswa SMPN 16 Denpasar Pengetahuan Keselamatan Ketenagalistrikan

22/08/2026
Dorong Siswa Cerdas Hukum, PUM Unud Edukasi Hak Kerja Calon Tenaga Pariwisata Ubud
Pendidikan

Dorong Siswa Cerdas Hukum, PUM Unud Edukasi Hak Kerja Calon Tenaga Pariwisata Ubud

22/08/2026
Sekda Dewa Indra Tekankan Pemenuhan Hak Anak Jadi Fondasi Pembangunan SDM
Pendidikan

Sekda Dewa Indra Tekankan Pemenuhan Hak Anak Jadi Fondasi Pembangunan SDM

20/08/2026
Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar
Pendidikan

Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

17/08/2026
Jiwa Nasionalisme dan Tri Hita Karana Mewarnai Yudisium ke-45 FEB Universitas Ngurah Rai
Pendidikan

Jiwa Nasionalisme dan Tri Hita Karana Mewarnai Yudisium ke-45 FEB Universitas Ngurah Rai

14/08/2026
Next Post
BUMI Kian Panas, Ini Bukti & Bahaya yang Mengintai Dunia

BUMI Kian Panas, Ini Bukti & Bahaya yang Mengintai Dunia

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026
Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

07/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d