DENPASAR, OborDewata.com – Sikapi kerjasama Universitas Udayana dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam hal ini Kodam IX/Udayana, yang menandatangani perjanjian kerja sama tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dengan Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.
Mahasiswa Unud akan lakukan konsolidasi sidang akbar di Auditorium Widya Sabha pada Selasa 8 April 2025 pukul 14.00 wita dengan audiens seluruh Civitas Akademika. I Wayan Arma Surya Darmaputra, Presiden Mahasiswa Universitas Udayana mengatakan rencana sidang akbar ini usai dilakukan konsolidasi agung udayana pada hari selasa, 1 Maret 2025 di gedung parkir tingkat lantai 4 yang langsung dihadiri oleh mahasiswa Universitas Udayana dari seluruh fakultas.
“Latar belakang kehadiran kita pada konsolidasi hari ini, adalah UNUD menjalin kerjasama antar pihak kesatu (UNUD) dan
pihak kedua (Kodam) dimana terciptanya perjanjian mengenai pasal-pasal yang berbentuk MOU dan disepakati oleh UNUD – Kodam,” jelasnya pada, Kamis 3 April 2025.
Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan diantaranya pertama menuntut kepada Universitas Udayana untuk membatalkan ‘Perjanjian Kerja Sama antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan Universitas Udayana tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi’.
Kedua menuntut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untukmembatalkan ‘Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Tentara Nasional Indonesia tentang Sinergitas di BidangPendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi’.
“Dokumen perjanjian ini baru diumumkan secara resmi pada Rabu, 26 Maret 2025. Bila dikaji lebih lanjut, perjanjian yang bertujuan untuk membangun kolaborasi antara kedua institusi ini masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya. Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan
berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan,” bebernya.
Penolakan ini muncul sebagai respon kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu. Ia jug menegaskan, sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Udayana memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebebasan akademik, memastikan lingkungan yang objektif, serta mencegah segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir,mengajar, dan meneliti.
“Kerja sama ini berpotensi membatasi kebebasan akademik serta membuka ruang bagi politisasi dalam kegiatan akademik, yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang menjadi landasan pendidikan tinggi. Sebagai universitas yang menjunjung tinggi prinsip Unggul, Mandiri, dan Berbudaya, Universitas Udayana harus tetap menjadi ruang yang bebas bagi pengembangan ilmu
pengetahuan tanpa intervensi yang dapat menghambat kebebasan akademik dan integritas intelektual,” tutupnya. sar/sathya