News

Sebut ‘Lebian Munyi’ Niluh Djelantik Dilaporkan ke BK DPD oleh Togar

Verifikasi & Klarifikasi Dilakukan
903 Views

BALI,OborDewata.com – DPD asal Bali, Niluh Djelantik sedang menghadapi kasus pelaporan dari pengacara Togar Situmorang.

Laporan ini pun sampai ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kemudian BK DPD RI menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali pada Jumat (7/3).

Pertemuan ini dalam rangka verifikasi faktual, terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.

Rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang, dengan Ismeth Abdullah sebagai pemimpin melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik atas laporan usai pernyataan “Lebian Munyi” atau banyak bicara.

Adanya laporan ini bermula dari sikap kedua tokoh tersebut, ihwal polemik aturan driver online di Bali. Di mana Togar Situmorang menilai driver online harus ber-KTP Bali melanggar konstitusi.

Niluh Djelantik kemudian merespon sikap Togar Situmorang bahwasannya dirinya yang terpilih sebagai anggota DPD RI Bali, memiliki tanggung jawab memberikan pandangannya, di mana Niluh memperjuangkan aturan driver online di Bali wajib ber-KTP Bali.

Singkat cerita, Niluh Djelantik kemudian memberikan respon pernyataan “lebian munyi”. Merasa tidak terima akhirnya Togar Situmorang melaporkan Niluh Djelantik ke BK DPD RI Bali.

“Kedatangan hari ini (kemarin) dari BK antara lain untuk melindungi anggotanya, Ibu Niluh Djelantik karena ada pengaduan. Maksud kunjungan ini untuk mendapatkan informasi secara lengkap dari Ibu Niluh Djelantik, hasilnya akan terbawa ke pusat,” beber Ismeth.

“Informasi dari Ibu Niluh Djelantik membenarkan itu saja, urusan kami pada etik melindungi anggota, setelah kami dengar penjelasan, tidak ada yang seram-seram, tegang-tegang tidak, kami doakan cepat beres,” sambungnya.

BK DPD RI akan memutuskan perkara Niluh Djelantik ini paling lambat 13 Maret 2025. “Mungkin tanggal 13 sebelum paripurna, sebelum akhir bulan,” kata Ismeth.

Ismeth menjelaskan, berdasarkan verifikasi dengan mendengarkan penjelasan dan menyerap informasi yang Niluh Djelantik berikan lalu alasan-alasan di baliknya.

Menurutnya, hal itu bagian dari dukungan Niluh terhadap masyarakat Bali. “Memang Ibu Niluh Djelantik memeperjuangkan masyarakat. Masyarakat Bali semestinnya bangga, anggota DPD dari Bali seperti ibu Niluh Djelantik,” ucap dia.

Niluh Djelantik juga mengakui dan membenarkan bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan “lebian munyi” tersebut kepada belasan anggota BK DPD RI yang melakukan verifikasi faktual pada dirinya.

Dalam verifikasi tersebut, Niluh Djelantik menyampaikan alasan kepada BK DPD RI terkait penggunaan kata-kata tersebut. Menurutnya, secara tersirat ungkapan tersebut merupakan bahasa tanah kelahirannya dan tidak menyerang personal.

“Mbok sampaikan alasan mengapa Mbok Niluh harus menyampaikan kata-kata tersebut dan memang ada penggunaan dua kata yaitu lebian munyi, penggunaan kata lebian munyi itu yang kemudian dipermasalahkan,” kata dia.

“Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang, itu di Denpasar biasa, Klungkung biasa, Karangasem biasa, mungkin di Buleleng lebih halus,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Wilayah Provinsi Bali, H Daniar Trisasongko menyatakan dukungannya terhadap Niluh Djelantik yang pengacara Togar Situmorang laporkan atas pernyataan “Lebian Munyi”.

Niluh Djelantik mengaku mendapatkan dua somasi dari pengacara Togar Situmorang yakni pada 24 Oktober 2025 dan 24 Februari 2025 yang mana somasi permintaan maaf 1 x 24 jam itu justru baru pihak Niluh terima pada 3 maret 2025.

Daniar dengan lantang menyebut Togar Situmorang tidak siap dalam upaya hukumnya terhadap Niluh dalam kasus gonjang-ganjing KTP driver online tersebut. (SHA)