BULELENG, OborDewata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Umum Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, Senin (11/9/2023)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH dengan dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda serta asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya yang bertempat di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Demokrat Perindo lewat juru bicaranya Ketut Ngurah Arya menyampaikan, bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan daerah.
Untuk itu pihaknya mendorong dan sepakat agar pembahasannya dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai tahapan. Terkait dengan ketiga Ranperda tersebut, pihaknya juga memberikan beberapa hal yang perlu klarifikasi diantaranya tentang Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 agar selaras dengan peraturan daerah Provinsi terkait arahan dan peruntukan lokasi karena akan mempengaruhi struktur ruang dan pola ruang dalam penataan wilayah dan kawasan.
“Permasalahan yang harus segera diselesaikan diantaranya Updating Lahan sawah Dilindungi (LSD) dalam upaya penetapan LP2B,” Kata Ngurah Arya
Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Nyoman Gede Wandira Adi, ST juga setuju untuk melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda ini dilanjutkan dan dilaksanakan. Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menyoroti tentang Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bisa dibahas dengan mendengar aspirasi dari masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan pajak dan retribusi.
Salah satunya adalah evaluasi terhadap Peraturan Bupati sebagai turunan dari peraturan daerah seperti Perda PBB yang berdasarkan masukan dari masyarakat nilai NJOP masih terlalu tinggi, penting untuk dievaluasi.
“Fraksi Golkar berharap besaran pajak turun waris yang langsung dari orang tua bisa dinolkan,” kata Wandira Adi
Sementara Fraksi Nasdem melalui juru bicara Fraksi Nasdem Made Sudiarta,SH menyarankan agar pemerintah daerah perlu menata Desa Wisata yang berbasis Agrowisata dengan Perkebunan, Ekowisata yang berbasis dengan lingkungan, health wisata yang berbasis dengan budaya. Ini sangat penting untuk dikembangkan lebih lanjut dapat diatur dalam peraturan Bupati mengenai daerah tujuan wisata (DTW) dan desa wisata tersebut.
“Dalam rangka mendukung konsep perwilayahan pembangunan kepariwisataan Bali pada destinasi pariwisata daerah Bali Utara didukung beberapa kawasan strategis tematik pariwisata dalam bentuk kawasan strategis tematik pariwisata dalam bentuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN),” kata Made Sudiarta
Sebelum penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan nota pengantar KUA PPAS 2024 dan Perubahan KUA PPAS 2023. mas/sathya