KUHP ditetapkan, Wisatawan Tak Perlu Khawatir Untuk Datang ke Bali
DENPASAR, OborDewata.com – Adanya pemberitaan di beberapa media asing yang meyatakan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia khususnya yang datang ke Bali bisa terancam penjara, hal ini akibat ditetapkannya Undang-Undang KUHP/ khususnya pasal 415 dan 416, tentang perzinahan dan kohabitasi….
Selanjutnya