Nasional

Ini Alasan Koster Instruksikan Lagu Indonesia Raya Diputar 3 Stanza

891 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Ikuti aturan pusat, Gubernur Bali Wayan Koster buat surat edaran (SE) menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun yang membedakan di Bali lagu Indonesia Raya yang diputarkan tiga stanza bukan satu stanza. Alasannya, karena hasil petuah dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang merupakan putri Proklamator Soekaran.

“Saya berkesempatan hadir menghadap Bu Megawati beliau menjelaskan kenapa tiga stanza, jadi ketika sidang BPUPKI sebelum merdeka Bung Karno sudah memimpimkan Indonesia Merdeka dan harus bersiap-siap memiliki bendera kebangsaan dan memiliki lagu kebangsaan. Pada saat itu ditugaskan lah untuk pilihan bendera kebangsaan itu Bung Karno diskusi hanya dengan Bung Hatta apa pilihan bendera kebangsaan lantas dipilihlah merah putih merah artinya berani putih artinya suci,” jelas, Koster pada, Rabu 19 Maret 2025.

Iklan
Kusuma Feed send update QR BPD

Lebih lanjut Koster menuturkan, sejarah sebelum Proklamasi 1945, persiapan bendera merah putih dijarit oleh istri Bung Karno, Fatmawati. Saat itu lagu Indonesia Raya utuh tiga stanza. Lalu Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta. Untuk memberikan simbol kemerdekaan tiang bendera istana tingginya 17 meter di bawah ada teratai banyaknya 8 dibawahnya ada ornamen 45. Ketika upacara kemerdekaan dinaikan benderanya sampai berhenti benderanya itu yang pas 1 stanza. Maka, alasannya kalau tetap memaksakan lagu dengan 3 stanza kelamaan. Tidak selaras dengan tiang bendera yang tingginya hanya 17 meter.

“Lewat itu. Itulah sebabnya kalau yang dipakai upacara bendera hanya 1 stanza yang sesungguhnya 3 stansa. Saya diberikqn an amanah oleh Bu Megawati untuk menyanyikan atau memperkenalkan lagu Indonesia Raya 1 stansa untuk hari kemerdekaan, sedangkan untuk acara lain 3 stanza,” imbuhnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan dengan SE Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang berlaku 4 Maret lalu atas dukungan Bupati, Wali Kota, Kesbangpol, Mal, hotel dan restoran maupun pasar tradisional setiap pukul 10.00.

“Di luar acara seremonial nyanyikan lagu Indonesia Raya 1 stanza dengan pancasila. Kalau untuk acara seperti ini pastikan 3 stanza diikuti dengan Pancasila,” terangnya.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, setiap hari kerja pukul 10.00 yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila. Kemudian juga pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. Pada surat edaran itu bagi yang mendengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Kecuali sedang sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan. sar/sathya