DENPASAR, OborDewata.com – Tokoh muda asal Kepaon Denpasar A A Gede Agung Aryawan, ST., menyikapi permasalan upah pekerja, seperti halnya kesejahteraan pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar mulai dari Guru, Tukang Sapu, Sopir Truk Sampah, Tenaga Kerja di TPST & TPS 3R serta Pegawai lainnya sudah wajib mendapatkan Honor sesuai dengan Peraturan UU Tenaga Kerja, dimana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) disepakati oleh Pemerintah Kota, Pengusaha & Serikat Pekerja
Gung De Aryawan mengatakan, kondisi masih adanya Pegawai Kontrak Pemkot Denpasar yang saat ini mendapat gaji atau honor kurang dari UMR/UMK, menyebabkan terjadi kesulitan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan tindakan tegas ke beberapa pengusaha nakal yang masih membayar Upah murah di bawah UMR. “Membayar Upah Murah lebih rendah dari UMR adalah praktek perbudakan seperti jaman penjajahan dulu. Untuk itu Walikota Denpasar wajib membuat keputusan yang berpihak kepada Pegawai Kontrak di lingkungannya agar mendapatkan Gaji sesuai UMR,” tegas Gung De Aryawan yang juga menjadi Politisi Partai Perindo, pada Senin (10/4/2023).

Diakui Gung De Aryawan, kondisi Anggaran APBD Kota Denpasar dengan keterbatasan kemampuan, akan tetapi kinerja pegawai kontrak dilingkungan Pemkot Denpasar wajib mendapat perhatian serius setidaknya ada niat baik perhatian serius Walikota Denpasar dalam mensejahterakan pegawai dilingkungannya. “Bertahapnya anggaran APBD dalam memenuhi target Gaji sesuai UMR/UMK patut mendapat dukungan dan apresiasi kita bersama. Niat baik Walikota Denpasar yang memberi respon positif menunjukan beliau sebagai Pemimpin Kota Denpasar yang mendengar dan perhatian akan keluh kesah warganya,” ujarnya.
Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan urusan kenaikan gaji pegawai kontrak di Denpasar Sudah tanggal 27 Februari 2023 di umumkan ke publik bertepatan di hari ulang tahun kota Denpasar, karena di pemerintahan ada aturan untuk ini harus menunggu APBD perubahan dan itu sudah dirapatkan bahkan sudah disetujui, walaupun kebutuhannya cukup besar, ada 7000 pegawai kontrak. “Kita naikan Rp 300 ribu aja sudah membutuhkan total Anggaran Rp 25 Milyar. Kalau 500 ribu maka total membutuhkan Rp 42 Milyar, ini yang masih dikaji tentu sesuai kemampuan keuangan daerah yang belum pulih. Mohon dapat dipahami kondisi mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya. um/sathya

