LifeStyle

Nyepi Berbarengan Sholat Terawih, MDA Bali Instruksikan Ini

96324 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Hari suci Nyepi di Tahun 2025 bersamaan dengan bulan Ramadhan. Nyepi di Bali jatuh pada Sabtu 29 Maret 2025. Biasanya saat Ramadhan umat muslim akan melakukan sholat Tarawih di Masjid atau Mushola terdekat. Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan tokoh-tokoh agama telah sepakat bahwa pelaksanaan terawih bisa berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

“Tokoh-tokoh agama sepakat pelaksanaan Terawih bisa berjalan dengan jam yang sudah ditentukan oleh para tokoh agama kemudian berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa pengeras suara dan saat selesai (Terawih) pqda jam yang sudah ditentukan kembali dengan berjalan kaki tidak dengan menggunakan kendaraan,” kata, Sukahet usai ditemui di acara Gelar Agung Pecalang Bali, Sabtu (15/3/2025).

Iklan

Dengan demikian kata Sukahet, sholat Terawih dapat berjalan dengan baik dan hari raya Nyepi tidak tercederai. Lebih lanjutnya ia mengatakan hal tersebut yang ingin ditunjukan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Bali cocok sebagai panutan kerukunan. Dalam hal ini partisipasi pecalang Desa Adat sangat dibutuhkan.

Sebelumnya, Panyarikan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, melalui siaran pers Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyampaikan Paruman Sulinggih yang digelar MDA Bali, bertujuan untuk menetapkan tafsir terhadap pelaksanaan upacara keagamaan Hindu Dresta Bali yang berkenaan dengan Rahina Suci Nyepi Penanggal Apisan Sasih Kedasa, Isaka Warsa 1947 pada Sabtu (Saniscara Kliwon Wuku Wariga), 29 Maret 2025 yang juga bertepatan dengan Rahina Suci Tumpek Uduh atau Tumpek Wariga.

Iklan

Hal ini berkaitan erat dengan sifat Desa Adat di Bali sejak jaman lampau, yang merupakan lembaga sosial adat keagamaan atau lembaga sosial adat yang religius, yang menjadi pusat dari pelaksanaan Agama Hindu Drestha Bali secara turun temurun.

Menurut Panyarikan Agung, menjadi dasar kuat bagi Majelis Desa Adat (MDA) yang merupakan lembaga Pasikian 1.500 Desa Adat Di Bali untuk menerbitkan Edaran Tata Titi Pelaksanaan Acara/Upacara Keagamaan Hindu Dresta Bali setelah sebelumnya diawali dengan pelaksanaan Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali.

Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam Sambrama Wacana Ida dihadapan sulinggih yang hadir dalam Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali, turut menegaskan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali patut untuk menerbitkan Edaran Tata Titi Indik Pelaksanaan Acara/Upacara Keagamaan Hindu Dresta Bali di Bali, dengan sifat Desa Adat sebagai lembaga sosial adat keagamaan tersebut.

Dalam Dharma Pamiteket Ida, dalam pelaksanaan Agama Hindu Drestha Bali, Desa Adat berperan menjadi satu-satunya tempat pelaksanaan Panca Yadnya, yang selanjutnya perlu diberikan pengayoman dan perlindungan, sehingga peran tersebut tidak tercerabut dan Krama Desa Adat memahami secara utuh dan akhirnya turut serta untuk menjaga dan menguatkan peran Desa Adat tersebut.

Terlebih pada Rahina Suci Nyepi, yang menurut Bandesa Agung, adalah merupakan Rahina Suci Alam Semesta, Buana Alit dan Buana Agung beserta segala unsurnya (Pertiwi, Apah, Teja, Bayu, Akasa). ri/sathya