NASIONAL, OborDewata.com– Seorang pria di Kolaka, Sulawesi Tenggara, memerkosa dan menganiaya anak balitanya yang berumur tiga tahun hingga korban tewas.
Ia juga mencabuli anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Hukuman maksimal harapan banyak orang menjadi gancaran pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Ajun Komisaris Fernando Oktober menyampaikan, pihaknya telah menangkap R (22), ayah korban yang juga terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan.
Pelaku melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali. ”Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku tiga kali melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.
Bersama hal itu, pelaku juga menganiaya anak balita berumur tiga tahun tersebut,” kata Fernando. Kejadian ini terungkap, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari puskesmas tempat balita tersebut mendapat perawatan, Selasa lalu.
Petugas kesehatan melaporkan adanya bayi yang meninggal dalam perawatan dalam kondisi tidak wajar. Sehingga akhirnya kasus ini bisa terungkap! (*)

