Hukum

Terkait Laporan Bupati Badung di Kepolisian, Tokoh Unggasan Harapkan Selesaikan Secara Musyawarah

1.2K24 Views

UNGGASAN, OborDewata.com – Adanya pemberitaan tentang laporan Bupati Badung, Giri Prasta di Kepolisian, tentang dugaan penyalahgunaan tata ruang dan penyalahgunaan tanah negara tanpan ijin oleh 7 investor di wilayah Pantai Melasti, Unggasan. Menyikapi hal tersebut Tokoh Unggasan yaitu Ketua Forum Masyarakat Unggasan, Ketut Juliana langsung angkat bicara yang meminta persoalan ini bisa diselesaikan secara musyarwah.

Juliana menjelaskan, sejatinya kinerja Bandesa Adat Unggasan dalam membangun Pantai Melasti sangat diapreasiasinya. Pasalnya, ditengah pandemi Pantai Melasti memberi kehidupan bagi masyarakat Desa Unggasan, bahkan dengan adanya ikon Pantai Melasti bisa membantu masyarakat Unggasan melaksanakan kegiatan-kegiatan adat.

Iklan

“Sebelum era kepemimpinan Pak Disel, kondisi Unggasan bisa dikatakan bangkrut, LPD yang tidak berjalan, tetapi ketika Pak Disel menjabat di era Pandemi Pak Disel bisa membangkitkan ekonomi Desa Unggasan bahkan adanya Pantai Melasti banyak Warga Unggasan bekerja disana,” ungkapnya ketika ditemui usai menghadiri paruman desa di Wantilan Dirgha Labha, Unggasan Kamis (24/3/2022).

Lanjutnya Juliana, dengan adanya permasalahan pelaporan Bupati Badung, piihaknya sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya seorang pemimpin, harus mendukung rakyatnya memajukan desa adat. Dengan adanya pelaporan tersebut membuat Warga Unggasan menjadi kebingungan, sebab pengelolaan Pantai Melasti sudah jelas sesuai dengan dasar hukum, konsepnya pun sudah ada.

Iklan

“Setelah Pantai Melasti menjadi pengahasilan Warga Unggasan di tengah pandemi koq dilaporkan, kalau memang Pantai Melasti bermasalah kenapa tidak dari dulu saja dilaporkan pada waktu awal proyek, bahkan setahu saya Pak Giri memberikan bantuan akses jalan Pantai Melasti. Artinyakan beliau kemarin mendukung, tapi koq sekarang kenapa dipermasalahkan itu yang membuat banyak masyarakat Unggasan bingung, ada apa dibalik laporan ini?,” jelasnya seraya berharap kasus ini bisa cepat selesai dengan damai, diselesaikan dengan musyarawarah, jangan langsung main lapor, dan saya mohon Pak Bupati mau menarik laporan tersebut.

Sementara, Pengelola Kawasan Pantai Melasti, Wayan Karnawa mengatakan, adanya keputusan Bandesa Adat Unggasan tentang Pantai Melasti sudah pasti melalui paruman desa, pastinya kepentingan tersebut untuk membangkitkan perekonomian Desa Adat Unggasan, dan yang paling menonjol pemasukan Pantai Melasti untuk kembali menghidupi LPD Desa Adat Unggasan.

“Kalau saya lihat penghasilan Pantai Melasti semuanya masuk ke Desa Adat, tidak ada yang masuk ke rekening pribadi, dan kami dalam mempertanggungjawabkan keuangan kawasan Pantai Melasti setiap bulannya kami laporkan, dan setiap tahunnya dilaporkan dari desa adat ke krama desa, dan setiap tahun kita juga merancang rencana anggaran kerja,” ungkapnya. dx