Hukum

Sidang Praperadilan Merk Fettucheese Ditolak, Pemohon Akui Tidak Pernah Menerima Surat Mediasi dari Polda Bali

563 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Sidang lanjutan Praperadilan Sengketa merk Fettucheese pada Senin (26/6/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal IGNA Aryanta Era W., SH., MH., memutuskan menolak gugatan Pemohon Olfi Hargono (44) dan Tan Alex Christanto (50), mengenai status penetapan tersangka menyangkut kasus dugaan Perdagangan Merk Tanpa Izin oleh Pemilik. Dimana Olfi dan Alex diduga disangkakan Pasal 100 Ayat 2.

Dengan ditolaknya gugatan Pemohon Olfi Hargono (44) dan Tan Alex Christanto (50), menyangkut kasus dugaan Perdagangan Merek Tanpa Izin, sehingga apa yang disangkakan Termohon oleh Polda Bali, terhadap Pemohon Olfi Hargono merasa sangat keliru. Pasalnya, ketika Sidang Polda Bali menyatakan bahwa telah melayangkan surat untuk panggilan mediasi pada tanggal 23 Januari 2023 tersebut tidak benar. Dan Olfi mengakui pada tanggal 24 Januari dirinya dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

“Jadi tidak benar Polda Bali pada tanggal 23 Januari telah memberikan surat untuk mediasi kepada saya,” tegas Olfi usai menghadiri sidang.

Ditambahkan Olfi, dirinya harus berbesar hati atas keputusan hakim yang menolak gugatannya di PN Denpasar. Tetapi pihaknya tetap berpendapat penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali atas dirinya adalah jelas-jelas keliru dan melanggar hukum. “Sampai detik ini tidak ada satupun SK dari Kemenkumham ataupun pejabat berwenang lainnya, yang menolak pendaftaran merk La Vallo, karena mengandung persamaan pada pokoknya. Selain itu tidak ada satupun bukti yang diajukan oleh Polda Bali yang menunjukkan saya sebagai pemilik merek ataupun pemilik badan usaha yang memakai merk La Vallo,” bebernya.

Atas kejadian tersebut Olfi pun hanya bisa berpasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab dalam kasus merk Fettucheese dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri dan seperti di kriminalisasi, sehingga dirinya meyakini perjuangan saat ini adalah suatu kebenaran yang hakiki. “Saya berhak untuk bisa berusaha dan bekerja dengan bebas tanpa intimidasi pemidanaan dari siapapun. Polda Bali atau pihak lain manapun boleh saja mengingkari kebenaran tersebut, tapi mereka tidak dapat menghindari kebenaran. Dan sekali lagi saya tekankan bahwa saya tidak membenci kakak saya. Saya masih berharap bisa kembali rukun dengan kakak saya,” ungkapnya.

Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengenai merek ‘Fettucheese’, dalam bentuk produk snack stick keju berlanjut menghadirkan saksi Ahli Pidana dan Kriminologi Dr. Gde Made Swardhana, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Hakim Tunggal IGNA Aryanta Era W., SH., MH., memimpin sidang praperadilan mengenai status penetapan tersangka Olfi Hargono (44) dan tersangka Tan Alex Christanto (50), menyangkut kasus dugaan Perdagangan Merek Tanpa Izin oleh Pemilik. Baik Olfi dan Alex diduga disangkakan Pasal 100 Ayat 2. Sidang turut dihadiri kuasa pemohon. Sedangkan, termohon dari Polda Bali tampak diwakili Kasubdit Bidkum Polda Bali AKBP Ketut Soma Adnyana.

Sebelumnya, Olfi Hargono dan Alex Christanto mengaku baru sebulan melakoni kerjasama usaha pembuatan snack stick keju. Olfi begitu menyesali pelaporan kakak kandungnya inisial TH. Pun Antara Olfi, Alex dan juga pelapor T tidak ada masalah apapun sebelumnya.

“Ini kan sengketa merek, beliau (Olfi) bukan pemilik usaha. Pemilik usaha atau merek adalah saya (Alex). Tetapi, saya dan bu Olfi ditetapkan sebagai tersangka. Kita ini adalah teman. Olfi ini bekerja sama dengan saya (usaha stick keju). Tapi, yang melaporkan kakaknya sendiri (T),” ujar Alex.

Merek stick keju milik Alex bernama ‘La Vallo Fettucheese’, lalu untuk milik T bernama ‘Fettucheese Teni ’. Diduga T mendaftarkan produknya pada akhir November 2022, lalu Alex mendaftarkan di awal Desember 2022.

“Mereknya beda. Sama-sama masih dalam proses pengajuan atau pendaftaran merek di Kemenkumham RI. Di mana kedua-duanya memiliki rentan waktu pendaftaran hanya seminggu, kedua-duanya juga belum memiliki sertifikat yang resmi. Sedangkan, diduga surat penetapan di Polda hanya ada kata ‘Fettucheese’ tidak ada Teni-nya. Kita berpatokan kepada Fettucheese dong? Kalau kita berpatokan dengan Fettucheese, artinya ini masih sama-sama dalam proses mendaftar dan belum keluar sertifikat. Jadi kan tidak ada legal standingnya untuk mempidanakan kita,” tegasnya.

Diungkapkan Olfi, dia bekerja serabutan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) stick keju merek La Vallo Fettu Cheese. Pra peradilan terhadap dirinya diharapkan dapat dikabulkan, sebab Olfi merasa dia bukan pemilik merek dan juga bukan pemilik badan usaha (UD. Atamimi Bali).

Tidak ada satupun nama Olfi di akta pendirian UD atau pun perjanjian tertulis lainnya. Diduga Polda Bali menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya berdasarkan asumsi, bukan kepastian hukum

“Ini perusahaan kecil yang baru dirintis, saya sendiri kerja serabutan. Apa yang bisa saya kerjakan, saya bantu kerjakan,” ucap Olfi.

Sejak Olfi dilaporkan yang pertama ke Polda Bali dan Alex dilaporkan yang kedua. Olfi mengaku disiplin memenuhi panggilan aparat untuk memberikan klarifikasi dalam undangan Dumas pertama, Senin, 23 Januari 2023.

Olfi pun kepada wartawan mengaku sudah berusaha menghubungi untuk saling bermediasi dengan sang kakak T. Meski Olfi dan para customer-nya sempat mengalami gangguan bisnis, tetapi tetap diam bersabar.

“Saya dipanggil untuk undangan klarifikasi, sebagai warga Negara yang baik tentu datang. Ditanya saya jawab, tapi sekali lagi saya menempatkan diri bukan sebagai pemilik merek dan bukan pemilik usaha. Kalau saya ditetapkan sebagai tersangka, inilah upaya saya untuk mencari keadilan (praperadilan). Ditetapkan tersangka, saya dan Pak Alex diduga melanggar merek Fettucheese. Sedangkan merek Fettucheese milik T, posisinya sama dengan merek La Vallo Fettucheese-nya Pak Alex, di mana masih dalam proses pendaftaran di Kemenkumham RI, sampai kini juga merek Pak Alex belum ada penolakan dari Kemenkumham RI. Dan belum ada melanggar merek lain,” bebernya.

Olfi merasa bilamana kasus dugaan kasus perdagangan merek tanpa izin oleh pemilik, masih dapat dipertimbangkan kembali. Hal ini mengingat antara Olfi Hargono dan pelapor inisial T merupakan saudara kandung alias berstatus kakak adik.

Bahwa patut ketahui kasus merek bukan pembunuhan, pencurian atau narkoba. Sehingga bilamana sampai Pra Peradilan pemohon Olfi ditolak, patut diduga Hakim Tunggal mengalami ‘rasa takut’ dengan pemberitaan media yang selama ini beredar, sehingga mengesampingkan dasar-dasar hukum di negara ini.

“Kami mohon keadilan dan kepastian hukum di negara ini, agar nantinya seorang Warga Negara Indonesia bisa dilindungi hak-haknya, apalagi UMKM seperti kita. Bagaimana bisa seorang karyawan yang bekerja membuat adonan stick keju bisa dijadikan tersangka pelanggaran merek,” tutur Olfi.

Ditambahkan saksi ahli Gde Swardhana bahwa hubungan kakak adik, Olfi dan T semestinya masih dapat dimediasi, sebab merek Fettucheese masing-masing sudah berbeda. “Ini semua masih dalam usulan dari masing-masing pihak (Ke Kemenkumham RI). Jadi sama mereknya adalah Fettucheese, tapi yang usulkan kakaknya adalah Fettucheese Teni. Sedangkan, dengan nama La Vallo Fettucheese kan tentu saja berbeda. Sama seperti nama Betutu (Perumpamaan-red), Betutu adalah ayam, ada merek Betutu Men Tempeh, Betutu Gilimanuk, dan lain-lainnya. Ini saja sudah jelas saya beri contoh gambaran,” tegasnya. tim/sathya/ama