DENPASAR, OborDewata.com – Adanya bola panas menimpa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr.dr. I Made Bakta Sp.PD (KHOM)., yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, adanya tuduhan tersebut Prof. Made Bakta merasa ada kejanggalan. Pasalnya, kasus tanah Ni Kepreg (Istri almarhum I Pulir) tersebut tersebut sudah bergulir di Tahun 1983, yang bermula dari pembebasan lahan Kampus Unud seluas 160 hektar, dimana dilakukan oleh panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemda Bali, salah satunya tanah seluas 2,7 hektar tersebut milik almarhum I Pulir yang meninggal pada Tahun 2002. Yang selama itu surat pembebasan tersebut sudah dibuat untuk pembuatan surat sertifikat, hanya saja tanah milik almarhum I Pulir belum bersetifikat.
Sejalan waktu, hingga tahun 2005 Prof. Made Bakta menjadi Rektor Unud belum terjadi permasalahan, tetapi sampai pada 2011 ada gugatan dari Nyoman Suastika (Putra dari Ni Kepreg dan Almarhum I Pulir) dengan dalil belum mendapatkan bagian pembayaran tanah atas pembebasan lahan milik orangtuanya.
“Awal gugatan pada waktu itu 2011 tidak ada pemalsuan akta, hanya kasus perdata dan saya diwaktu itu menjabat rektor berkewajiban menyelamatkan aset negara, makanya saya mengikuti sidang, karena saya tidak mengerti hukum maka saya serahkan kepada tim hukum Unud pada waktu itu diketuai oleh almarhum Ida Bagus Rai Wijaya dengan difasilitasi oleh Unud, sekali lagi diawal berkasus tidak ada satupun gugatan yang menuduh saya memalsukan akta, dan waktu itu penggugat kalah di pengadilan. Dan ingat tahun 83 saya baru menjadi dokter, tahun 2005 saya menjadi rektor, ditahun 2002 I Pulir sudah meninggal,” ungkapnya ketika ditemui pada Rabu (13/4/2022) menceritakan awal kronologis kasus almarhum I Pulir.
Prof. Bakta melanjutkan, diawal tahun 2013 penggugat mengajukan kasasi, dan dirinya pada pertengahan 2013 sudah selesai menjabat Rektor Unud. “Karena saya sudah selesai menjabat Rektor dan belum keluar putusan kasasinya, maka saya berpesan kepada Rektor Baru waktu itu Prof. Suastika, agar diperhatikan kasus perdata Unud jangan sampai kalah. Akhirnya putusan kasasi Unud kalah, sehingga Unud langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dan merasa penggugat Nyoman Suastika waktu itu menang, tanah tersebut sempat dieksekusi, tetapi pada putusan PK Unud kembali dinyatakan menang akhirnya tanah yang digugat tersebut direbut kembali oleh Unud,” bebernya.
Prof Bakta menilai, akibat sudah ada putusan PK maka penggugat beralih ke pidana, dilihat dipertengahan tahun 2021 Unud kembali digugat dengan dalil ada penguasaan surat. Dan seluruh jajaran tinggi Unud yang berwenang dipanggil ke Bareskrim Jakarta, dan dirinya diberikan beberpa pertanyaan salah satunya, apakah mengetahui ada pembebasan lahan? Dan dijawab kalau pembebasan lahan tahun 83 dirinya tidak mengetahui, tetapi surat dan dokumen pembebasan lahan ada diarsip Unud. Ketika ditanyakan lagi, apakah pada waktu proses peradilan apakah pernah ke pengadilan negeri? Dijawabnya dengan tegas oleh Prof. Bakta tidak pernah, sebab pada waktu itu yang berproses tim hukum Unud. Tau-tau dua minggu lalu datang surat sebagai tersangka, datang surat tersebut kerumah atas nama pribadi, bukan ke rektor universitas.
“Ada surat datang ke rumah sebagai tersangka, dengan tuduhan KUHP 262 ayat 2 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu dihukum. Kalau barang buktinya palsu dan dengan sengaja digunakan, baru saya kena. Tetapi kasus ini kan sudah berproses lama dari pengadilan negeri, MA, sampai PK menggunakan dasar bukti yang sama, kan ini aneh koq kenapa saya aja yang kena, aneh sekali ini kan. Ngurus kasusnya tim hukum Unud lagipula sejak 2011 tidak ada gugatan pemalsuan,” jelasnya seraya menambahkan saya merasa tidak bersalah, tidak pernah melanggar aturan. Dan saya pada waktu dulu, adanya gugatan ke saya sebagai kapasitas rektor, dan saya berusaha menyelamatkan aset negara yang pada waktu itu senilai Rp 270 miliar, dan sampai sekarang tanah tersebut belum disertifikatkan.
Ditambahkannya, dirinya hanya memberikan kuasa pada tim hukum Unud saja dan itu sifatnya resmi. Artinya dokumen yang ada itu dokumen lama. Sehingga pihaknya dalam kasus ini merasa ada kejanggalan dan merasa heran dirinya dijadikan tersangka. “Ini janggal menurut saya, isi surat hanya saya dijadikan tersangka kan aneh itu, harusnyakan bukan saya aja,” pungkasnya. sathya



