• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 20, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Prof. Bakta Beberkan Kronologis Kasus Pembebasan Lahan Unud

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
13/04/2022
in Hukum
0
Prof.Dr.dr. I Made Bakta Sp.PD (KHOM). (ist)

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Adanya bola panas menimpa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr.dr. I Made Bakta Sp.PD (KHOM)., yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, adanya tuduhan tersebut Prof. Made Bakta merasa ada kejanggalan. Pasalnya, kasus tanah Ni Kepreg (Istri almarhum I Pulir) tersebut tersebut sudah bergulir di Tahun 1983, yang bermula dari pembebasan lahan Kampus Unud seluas 160 hektar, dimana dilakukan oleh panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemda Bali, salah satunya tanah seluas 2,7 hektar tersebut milik almarhum I Pulir yang meninggal pada Tahun 2002. Yang selama itu surat pembebasan tersebut sudah dibuat untuk pembuatan surat sertifikat, hanya saja tanah milik almarhum I Pulir belum bersetifikat.

Sejalan waktu, hingga tahun 2005 Prof. Made Bakta menjadi Rektor Unud belum terjadi permasalahan, tetapi sampai pada 2011 ada gugatan dari Nyoman Suastika (Putra dari Ni Kepreg dan Almarhum I Pulir) dengan dalil belum mendapatkan bagian pembayaran tanah atas pembebasan lahan milik orangtuanya.

“Awal gugatan pada waktu itu 2011 tidak ada pemalsuan akta, hanya kasus perdata dan saya diwaktu itu menjabat rektor berkewajiban menyelamatkan aset negara, makanya saya mengikuti sidang, karena saya tidak mengerti hukum maka saya serahkan kepada tim hukum Unud pada waktu itu diketuai oleh almarhum Ida Bagus Rai Wijaya dengan difasilitasi oleh Unud, sekali lagi diawal berkasus tidak ada satupun gugatan yang menuduh saya memalsukan akta, dan waktu itu penggugat kalah di pengadilan. Dan ingat tahun 83 saya baru menjadi dokter, tahun 2005 saya menjadi rektor, ditahun 2002 I Pulir sudah meninggal,” ungkapnya ketika ditemui pada Rabu (13/4/2022) menceritakan awal kronologis kasus almarhum I Pulir.

Prof. Bakta melanjutkan, diawal tahun 2013 penggugat mengajukan kasasi, dan dirinya pada pertengahan 2013 sudah selesai menjabat Rektor Unud. “Karena saya sudah selesai menjabat Rektor dan belum keluar putusan kasasinya, maka saya berpesan kepada Rektor Baru waktu itu Prof. Suastika, agar diperhatikan kasus perdata Unud jangan sampai kalah. Akhirnya putusan kasasi Unud kalah, sehingga Unud langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dan merasa penggugat Nyoman Suastika waktu itu menang, tanah tersebut sempat dieksekusi, tetapi pada putusan PK Unud kembali dinyatakan menang akhirnya tanah yang digugat tersebut direbut kembali oleh Unud,” bebernya.

Prof Bakta menilai, akibat sudah ada putusan PK maka penggugat beralih ke pidana, dilihat dipertengahan tahun 2021 Unud kembali digugat dengan dalil ada penguasaan surat. Dan seluruh jajaran tinggi Unud yang berwenang dipanggil ke Bareskrim Jakarta, dan dirinya diberikan beberpa pertanyaan salah satunya, apakah mengetahui ada pembebasan lahan? Dan dijawab kalau pembebasan lahan tahun 83 dirinya tidak mengetahui, tetapi surat dan dokumen pembebasan lahan ada diarsip Unud. Ketika ditanyakan lagi, apakah pada waktu proses peradilan apakah pernah ke pengadilan negeri? Dijawabnya dengan tegas oleh Prof. Bakta tidak pernah, sebab pada waktu itu yang berproses tim hukum Unud. Tau-tau dua minggu lalu datang surat sebagai tersangka, datang surat tersebut kerumah atas nama pribadi, bukan ke rektor universitas.

“Ada surat datang ke rumah sebagai tersangka, dengan tuduhan KUHP 262 ayat 2 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu dihukum. Kalau barang buktinya palsu dan dengan sengaja digunakan, baru saya kena. Tetapi kasus ini kan sudah berproses lama dari pengadilan negeri, MA, sampai PK menggunakan dasar bukti yang sama, kan ini aneh koq kenapa saya aja yang kena, aneh sekali ini kan. Ngurus kasusnya tim hukum Unud lagipula sejak 2011 tidak ada gugatan pemalsuan,” jelasnya seraya menambahkan saya merasa tidak bersalah, tidak pernah melanggar aturan. Dan saya pada waktu dulu, adanya gugatan ke saya sebagai kapasitas rektor, dan saya berusaha menyelamatkan aset negara yang pada waktu itu senilai Rp 270 miliar, dan sampai sekarang tanah tersebut belum disertifikatkan.

Ditambahkannya, dirinya hanya memberikan kuasa pada tim hukum Unud saja dan itu sifatnya resmi. Artinya dokumen yang ada itu dokumen lama. Sehingga pihaknya dalam kasus ini merasa ada kejanggalan dan merasa heran dirinya dijadikan tersangka. “Ini janggal menurut saya, isi surat hanya saya dijadikan tersangka kan aneh itu, harusnyakan bukan saya aja,” pungkasnya. sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Polres Bandara Bersinergi dalam Pengamanan Kedatangan KSAD Melalui Base Ops Lanud Ngurah Rai

Polres Bandara Bersinergi dalam Pengamanan Kedatangan KSAD Melalui Base Ops Lanud Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d