TABANAN, OborDewata.com – Seorang pria berinisial Jamudi (50), asal Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membakar warung dan motor milik pacarnya. Aksi ini dipicu rasa cemburu terhadap sang pacar yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, insiden ini terjadi dua kali. Kejadian pertama pada Kamis (12/12) sekitar pukul 01.00 WITA, di mana Jamudi membakar warung milik pacarnya di Perumahan Gedong Becik, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Tidak berhenti di situ, pada Minggu (15/12), Jamudi kembali melakukan aksinya dengan membakar motor Honda Beat berwarna merah-hitam berpelat DK 3725 UBI milik sang pacar yang diparkir di garasi rumah.
“Jadi pelaku melakukan pembakaran sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar AKBP Chandra dalam keterangan pers pada Jumat (27/12).
Menurut Chandra, kejadian ini bermula dari rasa cemburu Jamudi setelah mengetahui pacarnya membawa motor bersama pria lain. “Itu dibawa laki-laki lain. Itu saya cemburunya, Pak,” ujar Jamudi saat diinterogasi.
Jamudi mengakui telah menjalin hubungan dengan pacarnya selama enam tahun terakhir dan tinggal serumah meski belum menikah. “Warung itu juga milik pacar saya,” tambahnya.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Namun, upaya penangkapan tidak mudah karena pelaku terus berpindah-pindah lokasi, mulai dari Petang, Mengwi, hingga Tibubeneng. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Senin (16/12).
Jamudi berhasil ditangkap di emperan sebuah toko sekitar pukul 21.00 WITA. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat Jamudi dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas AKBP Chandra. ay/dx



