Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pencurian. Mereka menangkap seorang pedagang bakso. Inisialnya MMA, usianya 21 tahun. Ia mencuri uang tunai puluhan juta rupiah. Modusnya sederhana saja, pelaku datang ke kamar kos korban saat korban lengah. Tidak tahunya, aksi itu didasari karena pelaku kecanduan judi onlien alias judol.
Kejadian ini bermula dari laporan. Mulhadi Ahmad, 28 tahun, melapor. Ia juga seorang pedagang bakso. Asalnya dari Lombok Tengah. Laporan itu masuk tanggal 4 Juni 2025. Nomornya LP-B / 97 / VI/ 2024.
Pencurian terjadi di Pedungan. Tepatnya di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar. Korban menyadari kehilangan pada 3 Juni 2025. Waktu itu sekitar pukul 22.00 WITA.
Mulhadi menyimpan uang di kamar. Uang itu di dalam tas ransel. Ia menyembunyikannya di atas plafon. Pada 30 Mei 2025, ia mengecek tas ransel itu masih ada. Ia tidak memeriksa lagi setelah itu.
Selanjutnya, pada 3 Juni 2025. Mulhadi pulang berjualan bakso. Ia kembali memeriksa uangnya. Uang tunai itu sudah raib. Nilainya mencapai Rp 27.000.000. Mulhadi kaget luar biasa.
Ia langsung memberitahu bosnya. Mereka lalu mengecek penghuni kamar lain. Semua karyawan bakso turut diperiksa. Namun, tas berisi uang tidak ditemukan.
Mulhadi Ahmad kemudian melapor. Ia datang ke Polsek Denpasar Selatan. Ia ingin proses hukum berlanjut. Kerugiannya sangat besar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan. “Laporan itu kami terima,” kata Sukadi. “Tim langsung bergerak cepat,” tambahnya. “Ini kasus serius.”
Kronologi penangkapan berawal dari laporan. Tim opsnal bergerak cepat. Kanit Reskrim memimpin penyelidikan. Panit Opsnal ikut mendampingi. Mereka memeriksa saksi-saksi. Semua penghuni kamar TKP dimintai keterangan.
Tim menemukan petunjuk penting. Petunjuk itu mengarah pada pelaku. Pelaku ternyata tetangga kamar korban. Ia tinggal bersebelahan. Ini memudahkan penelusuran polisi.
Polisi mendalami bukti-bukti. Mereka melakukan penelusuran mendalam. Akhirnya, pelaku dapat diamankan. Penangkapan terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi mencokoknya sepulang berjualan bakso.
Polisi langsung menginterogasi MMA. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang korban. Itu tanpa sepengetahuan Mulhadi.
Motif pencurian terungkap. Pelaku terobsesi judi online. Ia nekat mencuri karena itu. Ia butuh modal bermain. Inilah dalih yang ia sampaikan.
“Pelaku sangat kecanduan,” ujar Sukadi. “Judi online merusak banyak orang,” tegasnya. “Ini pelajaran bagi kita semua.”
Polisi menyita barang bukti. Bukti transaksi top up e-wallet ada. Ada juga bukti transaksi judi online. Sisa uang tunai Rp 2.000.000 ikut diamankan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek. Mereka akan menjalani proses penyidikan. Polisi akan mendalami kasus ini. Hukum akan ditegakkan. Kasus ini menunjukkan bahaya judi online. Banyak orang jadi korban. Entah sebagai pelaku atau korban. Polisi terus memberantasnya. Masyarakat perlu berhati-hati. Jangan terjerumus pada judi online. ga