DENPASAR, OborDewata.com – Sesosok mayat pria bernama, I Komang Agus Asmara diduga korban kasus pembunuhan di Bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 7 November 2024 sekira pkl. 07.30 wita sempat gegerkan warga sekitar akhirnya berhasil diungkap Polisi.
Polisi berhasil meringkus pelaku pembuhan, berinisial A.S(31) asal Banyuwangi, beralamat tingal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kemarin, Sabtu,(9/11/2024) di Denpasar memaparkan kronologis kejadian, berawal, Rabu,6 Nopember 2024, sekira pukul 11.00 wita, Tersangka AS menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar.
Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh Tersangka AS tanpa seijin dari korban.
Kemudian sekira pkl. 20.00 wita, korban dijemput oleh Tersangka AS dan diajak ke TKP, saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada Tersangka AS, namun Tersangka AS tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya.
Dalam keadaan terdesak dan panik karena, ditagih uang tersebut, Tersangka AS yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter, selanjutnya memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya, setelah korban lemas, tersangka mengambil HP milik korban, dan meninggalkan korban di TKP.
Kemudian pelaku membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju jukir milik korban di sungai jalan Pulau Misol.
Selanjutnya pelaku menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.
Setelah itu pelaku pergi untuk menjual HP milik Korban di jalan Nusa Kambangan dan setelah itu Tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi Korban dan selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya.
“Adapun motif pembuhan ini dikarenakan korban khawatir Korban menuntut mengembalikan sepeda motor dijual oleh pelaku,” jelasnya.
Sukadi menambahkan, Akibat perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. ga/dx