Hukum

Polda Bali Akhirnya Tangkap Oknum Kepala Desa Bongkasa Terkait Korupsi Fee Proyek APBDesa

885 Views

BADUNG, OborDewata.com – Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Kepala Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, berinisial KL, Selasa, 5 November 2024. Penangkapan tersebut dilakukan di area parkir Pusat Pemerintahan Badung, sekitar pukul 10.25 WITA.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, Rabu,(6/11/2024) menjelaskan, bahwa KL diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan meminta fee proyek kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan di Desa Bongkasa.

Fee tersebut berasal dari dana APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2024 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten Badung (BKK).

Dirinya menyampaikan, Adapun modus operandi dilakukan Pelaku, dengan menunda proses pencairan dana termin dari APBDesa dengan cara menunda tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak memberikan otorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), hingga kontraktor setuju untuk memberikan sejumlah uang sebagai fee.

Akibatnya, pencairan dana proyek diajukan kontraktor tertunda, sementara pelaku menerima uang yang diserahkan.

Polda Bali berhasil mengungkap bukti-bukti penting saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dalam penggeledahan, ditemukan uang tunai senilai Rp 20 juta di saku celana pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban dana APBDesa, barang berharga, dan kendaraan atas nama pelaku.

“Barang Bukti yang Disita Uang tunai, Rp 20 juta dan Rp 370 ribu, 1 unit HP Samsung S24 Ultra, tablet Samsung, laptop HP, dan sejumlah perangkat elektronik lainnya, Dokumen terkait pengelolaan APBDesa dan BKK Badung, Buku tabungan, BPKB kendaraan, sertifikat tanah, dan sejumlah aset milik pelaku,” paparnya.

Dirinya menyebutkan, Selain itu, empat orang saksi telah dimintai keterangan juga, termasuk pelapor, kontraktor, pihak menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

Dirinya menyebutkan, atas perbuatanya tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, menyebutkan, bahwa, kasus ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari komitmen Polda Bali dalam memberantas korupsi, sejalan dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dirinya menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa dapat dicegah dan diberantas.

Polda Bali terus berupaya untuk menegakkan hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi.

“Polda Bali Berkomitmen Berantas Korupsi,” tutupnya. sha/ay/dx